MerahPutih.com - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tengah merampingkan anak usaha Badan Usaha Milik Negara. Saat ini sedang melakukan streamlining atau perampingan jumlah entitas BUMN dari 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200–300 perusahaan yang ditargetkan rampung pada 2026.
Danantara memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dalam proses perampingan badan usaha milik negara (BUMN) yang tengah dijalankan.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyampaikan seluruh pegawai akan tetap dipertahankan dan menjadi bagian dari perusahaan hasil konsolidasi seiring upaya penataan BUMN untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja korporasi.
Menurut Dony, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar transformasi BUMN tidak merugikan para pekerja.
“Pastinya Bapak Presiden tidak ingin ada PHK,” ucapnya.
Ia menjelaskan perampingan dilakukan untuk mengatasi tingginya jumlah perusahaan yang tidak efisien dan mengalami kerugian. Dari total 1.077 perusahaan yang ada saat ini, sekitar 52 persen tercatat merugi dengan akumulasi kerugian mencapai Rp20 triliun.
Danantara memilih mempertahankan seluruh tenaga kerja setelah melakukan perhitungan terhadap dampak finansial dari proses konsolidasi tersebut. Penghematan yang dihasilkan dari proses konsolidasi jauh lebih besar dibandingkan biaya yang diperlukan untuk mempertahankan seluruh karyawan.
“Kita hitung, kalau dari perusahaan-perusahaan yang kita streamlining ini, berapa sih biaya tenaga kerjanya setahun? Ternyata cuma Rp 2–3 triliun. Jadi saya berpikir, kalau gitu saya ambil saja semua karyawannya, saya masih hemat Rp 47 triliun,” kata Dony.
Ia menegaskan tidak ada pengurangan pegawai dalam proses restrukturisasi tersebut. Seluruh karyawan akan dialihkan ke perusahaan-perusahaan hasil penggabungan.
“Seluruh karyawan tidak akan ada yang kita kurangi. Mereka akan menjadi bagian dari perusahaan-perusahaan hasil konsolidasi. Karena tadi pemikiran kita, kita tidak mau juga menzalimi karyawan. Karena itu kan bukan salah mereka,” ungkapnya.
Selain memastikan tidak ada PHK, Dony mengungkapkan program perampingan BUMN berpotensi menghasilkan penghematan langsung hingga Rp50 triliun per tahun.
Menurutnya, selama ini terdapat praktik transaksi berlapis antara perusahaan induk, anak usaha, hingga perusahaan di bawahnya yang menimbulkan inefisiensi signifikan.
“Selama ini kita membiasakan layering transaction antara induk ke anak-anak, ke cucu-cucu, ke cicit, yang menyebabkan inefisiensi. Kurang lebih inefisiensinya itu Rp30 triliun,” kata Dony.