Indonesia
Muhammadiyah Puji Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada Langkah Berani
Ambang batas bagi parpol untuk mengusung calonnya di Pilkada kini hanya membutuhkan 7,5 persen suara berdasarkan hasil pileg sebelumnya, tidak lagi minimal 20 persen kursi di parlemen.
Joseph Kanugrahan - Selasa, 20 Agustus 2024