‘Perlawanan’ Terbaru Jaksa Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur


Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Dok. Jaksa Menyapa)
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan memori kasasi terkait dibebaskannya Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiyaan pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, memori tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“JPU di Kejari Surabaya sudah mengirimkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diteruskan ke MA (Mahkamah Agung)," kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/8).
Harli mengatakan, penyerahan memori kasasi tersebut dilakukan seusai kejaksaan mengajukan kasasi terkait kasus tersebut. Apabila memori kasasi dinyatakan lengkap, bakal langsung diteruskan ke MA.
"Kalau berkas perkaranya sudah lengkap akan diteruskan ke mahkamah untuk diperiksa," ucap Harli seraya berharap agar memori kasasi ini bisa dipertimbangkan hakim.
Baca juga:
KY Gali Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Sementara itu, pemeriksaan oleh Komisi Yudisial terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur berlangsung di Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur selama lima jam. Ketiga hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota, yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengungkapkan ada temuan baru dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa informasi terkait temuan tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui

Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan

Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui

Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami

Seorang Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Beri Instruksi untuk Meningkatkan Kewaspadaan

Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
