Polisi Minta Warga DKI yang KTP-nya Dicatut Lapor Bawaslu


Polda Metro Jaya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. (ANTARA/Pri)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang KTP-nya diduga dicatut untuk dukungan pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Bagi masyarakat yang masih merasa dirugikan mohon dapat juga menempuh jalur hukum silakan itu sesuai hak warga negara terkait peristiwa yang sama dengan bisa mengadukan langsung ke Bawaslu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ady Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8).
Menurut Ade Ary, laporan tersebut nantinya bakal ditangani Bawaslu sesuai Pasal 185A Undang Undang RI nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca juga:
Pencatutan KTP untuk Calon Independen Pilkada Jakarta, Pj Heru: Tidak Ada Kebocoran Data
Ade Ary menambahkan pihak kepolisian memang berwenang menerima laporan tersebut. Namun, lanjut dia, nantinya laporan bakal diarahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta karena masuk ranah pidana pemilu.
Sekedar informasi, sejumlah warga DKI Jakarta mengecam pencatutan identitas sepihak yang diduga dipergunakan sebagai syarat dukungan duet paslon independen Dharma-Kuno lewat untuk maju Pilkada Jakarta 2024.
Dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara sepihak itu viral di media sosial X (Twitter). Mereka tak merasa memberikan kartu identitasnya untuk mendukung pasangan ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
