Indonesia
Skandal Hoaks, Pasal Berlapis Bakal Menjerat Ratna Sarumpaet
Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Eddy Flo - Jumat, 05 Oktober 2018