Ratna Sarumpaet Dicekal ke Luar Negeri, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi


Prabowo Subianto saat bertemu dengan Ratna Sarumpaet (Foto: Ist)
MerahPutih.Com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) menyatakan mantan Juru Kampanye Nasional Prabowo-Sandi, Ratna Sarumpaet telah dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak hari ini.
Menurut Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno pencegahan terhadap aktivis yang kerap melontarkan kritik keras kepada pemerintah Presiden Joko Widodo itu dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya.
"Jadi hari ini sudah diterima surat permohonan pencegahan keberangkatan ke luar negeri atas nama Ibu Ratna Sarumpaet. Surat itu yang minta dari Polda Metro Jaya. Tapi permohonan itu kita terima hari ini," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (4/10).

Agung mengaku belum mengetahui secara pasti kasus yang membuat Polda Metro Jaya meminta Ditjen Imigrasi mencegah Ratna Sarumpaet bepergian ke luar negeri.
Lebih lanjut Agung menyebut, pencegahan terhadap Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu berlaku sejak hari ini hingga 20 hari mendatang.
"Terus permohonan ini untuk mencegah keberangkatan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Hendak Berangkat ke Chile, Ratna Sarumpaet Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

[HOAKS atau FAKTA]: Utang Makin Banyak, ASEAN Sebut Indonesia Bangkrut pada 2030
![[HOAKS atau FAKTA]: Utang Makin Banyak, ASEAN Sebut Indonesia Bangkrut pada 2030](https://img.merahputih.com/media/53/a4/8f/53a48f1d0a1405335633c9c85aa559d5_182x135.png)
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
![[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan](https://img.merahputih.com/media/f8/df/4d/f8df4dcb1b53087a074e35b53dcecbd4_182x135.png)
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
