Indonesia
ICW Nilai Perpim Perjalanan Dinas KPK Buka Celah Praktik Gratifikasi
"Bagi ICW, Perpim KPK 6/2021 ini sangat membuka ruang terjadinya praktik gratifikasi dan juga berpotensi konflik kepentingan. Betapa tidak, pihak yang menjadi pengundang KPK nantinya dapat menyajikan berbagai fasilitas, mulai dari penerbangan atau penginapan mewah tanpa ada pengecualian apa pun," ujar Kurnia.
Andika Pratama - Selasa, 10 Agustus 2021