Dunia
Waspada Virus Corona
Sebar Hoaks Virus Corona, Seorang WNI Dipenjara di Malaysia
Bukan hanya dipenjara, WNI yang berjenis kelamin perempuan itu juga didenda sebesar Rp3,2 juta oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, pada Jumat, (21/2).
Eddy Flo - Sabtu, 22 Februari 2020