Yasonna Sebut UU Ciptaker untuk Sinkronkan Obesitas Regulasi


Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (ANTARAnews/tss)
MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, kesimpangsiuran tentang Undang-Undang Cipta Kerja terkait administrasi pemerintah untuk perizinan usaha yang dianggap sejumlah kalangan diresentralisasi oleh pemerintah pusat.
Yasonna menyebut UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan administrasi pemerintah dan mensinkronkan obesitas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.
“Ada 2,92 juta anak muda yang butuh lapangan pekerjaan, terutama di tengah pandemi. UU Ciptaker menegaskan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja,” kata Yasonna dalam konferensi darling, Rabu (7/10).
Baca Juga
Yasonna mengatakan, sebanyak 87 persen pekerja merupakan lulusan SMP dan SMA. Sementara pekerja lulusan SD mencapai 39 persen. Oleh karena itu, kata dia, penting agar sektor padat karya bisa terbuka.
“UMKM jumlahnya 64,19 juta, lebih dari 75 persen informal ini agar mereka bisa bertransformasi jadi usaha formal dan memberi peluang akses lebih mudah ke perbankan,” jelasnya.
Lewat UU ini juga, kata Yasonna, memberi peluang kepada rakyat untuk membuka usaha baru lantaran perizinan cukup dengan pendaftaran. Selain itu, hal ini juga untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memangkas perizinan yang berbelit sehigga menghapuskan pungutan liar (pungli).
Politikus PDIP ini menjelaskan mengenaib klaster administrasi pemerintahan. Kata Yasonna, untuk mempercepat proses perizinan, pemerintah pusat berhak menarik dan memberikan izin langsung.
“Wewenang pemerintahan daerah tidak dihilangkan, kan diberi waktu untuk mengurus perizinan, itu tetap di daerah sesuai kewenangan tapi diberi batas waktu. Kalau tidak jalan berarti harus ditarik ke pusat dengan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria])” jelas dia.
Yasonna menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan meresentralisasi. Hanya saja sesuai ketentuan konstitusi, presiden punya kewenangan untuk menarik pengurusan perizinan di daerah ke pusat agar mempercepat jalannya pemerintahan.
Baca Juga
Penolakan RUU Cipta Kerja Meluas, MPR: Jangan Hanya Pertimbangkan Korporasi Besar
“Kita akui Pemda punya hak untuk menerbitkan izin, tapi selama ini berbelit-belit. Sekarang kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Ini yang kita lakukan,” tegasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP

Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna

KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku

KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK

KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini

Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang

KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly

Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
