Yasonna Sebut UU Ciptaker untuk Sinkronkan Obesitas Regulasi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 Oktober 2020
Yasonna Sebut UU Ciptaker untuk Sinkronkan Obesitas Regulasi

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (ANTARAnews/tss)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, kesimpangsiuran tentang Undang-Undang Cipta Kerja terkait administrasi pemerintah untuk perizinan usaha yang dianggap sejumlah kalangan diresentralisasi oleh pemerintah pusat.

Yasonna menyebut UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan administrasi pemerintah dan mensinkronkan obesitas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.

“Ada 2,92 juta anak muda yang butuh lapangan pekerjaan, terutama di tengah pandemi. UU Ciptaker menegaskan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja,” kata Yasonna dalam konferensi darling, Rabu (7/10).

Baca Juga

Waspadai Penumpang Gelap Aksi Massa UU Cipta Kerja

Yasonna mengatakan, sebanyak 87 persen pekerja merupakan lulusan SMP dan SMA. Sementara pekerja lulusan SD mencapai 39 persen. Oleh karena itu, kata dia, penting agar sektor padat karya bisa terbuka.

“UMKM jumlahnya 64,19 juta, lebih dari 75 persen informal ini agar mereka bisa bertransformasi jadi usaha formal dan memberi peluang akses lebih mudah ke perbankan,” jelasnya.

Lewat UU ini juga, kata Yasonna, memberi peluang kepada rakyat untuk membuka usaha baru lantaran perizinan cukup dengan pendaftaran. Selain itu, hal ini juga untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memangkas perizinan yang berbelit sehigga menghapuskan pungutan liar (pungli).

Politikus PDIP ini menjelaskan mengenaib klaster administrasi pemerintahan. Kata Yasonna, untuk mempercepat proses perizinan, pemerintah pusat berhak menarik dan memberikan izin langsung.

“Wewenang pemerintahan daerah tidak dihilangkan, kan diberi waktu untuk mengurus perizinan, itu tetap di daerah sesuai kewenangan tapi diberi batas waktu. Kalau tidak jalan berarti harus ditarik ke pusat dengan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria])” jelas dia.

Yasonna menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan meresentralisasi. Hanya saja sesuai ketentuan konstitusi, presiden punya kewenangan untuk menarik pengurusan perizinan di daerah ke pusat agar mempercepat jalannya pemerintahan.

Baca Juga

Penolakan RUU Cipta Kerja Meluas, MPR: Jangan Hanya Pertimbangkan Korporasi Besar

“Kita akui Pemda punya hak untuk menerbitkan izin, tapi selama ini berbelit-belit. Sekarang kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Ini yang kita lakukan,” tegasnya. (Pon)

#UU Cipta Kerja #Yasonna Laoly #Menteri Yasonna
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly, membantah adanya perbedaan sikap soal mundurnya Kongres PDIP.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Indonesia
Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna
Ronny Sompie, tidak membantah saat ditanya apakah pemecatannya berkaitan dengan pengungkapan informasi perlintasan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna
Indonesia
KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku
KPK meminta semua pihak yang mengetahui posisi Harun Masiku memberi informasi kepada KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku
Indonesia
KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku
Yasonna mengaku ditanya penyidik terkait dua poin utama.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Desember 2024
KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku
Indonesia
Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Yasonna Laoly memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Caleg PDIP, Harun Masiku.
Frengky Aruan - Rabu, 18 Desember 2024
Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini
Sedianya Yasonna Laoly dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku pada Jumat (13/12) lalu
Frengky Aruan - Rabu, 18 Desember 2024
KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini
Indonesia
Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Jubir KPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Desember 2024
Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
Indonesia
KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly
Sebelumnya beredar kabar Yasonna bakal dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Desember 2024
 KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly
Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Bagikan