Headline

Waspada, Aplikasi Palsu Terkait BPJS Ketenagakerjaan Bertebaran di Playstore!

Eddy FloEddy Flo - Senin, 08 Oktober 2018
Waspada, Aplikasi Palsu Terkait BPJS Ketenagakerjaan Bertebaran di Playstore!

Kampanyekan "Ayo Bergabung Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan" di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (23/8). (ANTARA FOTO/Rahmad)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono mengintatkan masyarakat untuk mewaspadai aplikasi palsu terkait BPJS Ketenagakerjaan yang beredar di Google Playstore.

Menurut Sumarjono, aplikasi-aplikasi tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena tidak ada hubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan hanya mendompleng nama BPJS. Aplikasi-aplikasi itu antara lain Ku BPJS, Saldo JHT On Line dan lain sebagainnya.

Lebih lanjut, dalam keterangan tertulisnya Sumarjono menjelaskan fasilitas teknologi dari BPJS Ketenagakerjaan ini banyak dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk hal-hal negatif.

"Sebagai contoh, banyak aplikasi palsu sejenis BPJSTKU di Google Playstore yang perlu diwaspadai. Terdapat beberapa aplikasi palsu yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan seperti Ku BPJS, Saldo JHT On Line, Iman Ethika dan lainnya," ujar Sumarjono di Surabaya, Senin (8/10).

Selain itu, kata dia, juga marak akun media sosial yang menawarkan pelayanan pencairan dana jaminan hari tua (JHT).

Ilustrasi JHT
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan JHT (Twitter/bpjs)

"Juga banyak surat elektronik beredar secara langsung ke masyarakat dengan informasi yang menyesatkan dan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan menggunakan alamat email gratisan dari gmail, yahoo dan lainnya," ucapnya.

Sumarjono menegaskan, aplikasi, sosial media dan email palsu ditengarai sebagai salah satu modus penipuan untuk mencuri dan memanipulasi data.

"Masyarakat perlu waspada dengan aplikasi palsu, akun media sosial dan email yang tidak resmi diatas, karena sering meminta data pribadi sebagai dalih verifikasi bahkan meminta pembayaran sejumlah uang," katanya.

Sumarjono sebagaimana dilansir Antara menjelaskan, pihaknya saat ini juga berusaha mengoptimalkan teknologi untuk memudahkan penyampaian informasi dan layanan, antara lain melalui aplikasi BPJSTKU, media sosial dan pengiriman email resmi.

"Kami telah mengembangkan banyak kanal untuk memudahkan pelayanan dan penyampaian informasi. Seperti BPJSTKU yaitu aplikasi mobile berbasis android untuk mempermudah peserta dalam melakukan pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), proses klaim dan pendaftaran secara online, dan layanan informasi lainnya," katanya.

Kanal teknologi resmi untuk informasi dan layanan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah aplikasi mobile yakni BPJSTKU, Website, www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan surat elektronik @bpjsketenagakerjaan.go.id yang mudah dihubungi.

"Kami berharap masyarakat hanya menggunakan atau mempercayai informasi dari kanal resmi diatas. Kami juga mengimbau agar segera menghubungi kanal resmi layanan BPJS Ketenagakerjaan itu bila ditemukan adanya hal-hal yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan data pribadi peserta," tandasnya.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pembukaan Asian Para Games, Ketua INAPGOC Sampaikan Duka untuk Korban Gempa Sulteng

#BPJS #Klaim BPJS #Google Play Store #Aplikasi Mobile
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan akan memangkas anggaran gaji anggota DPR untuk dialihkan ke program sekolah gratis dan BPJS.
Frengky Aruan - Jumat, 24 April 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26 Kali Dalam Setahun
Guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan besaran 1 persen dari total pendapatan bersih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26  Kali Dalam Setahun
Indonesia
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Kondisi fiskal BPJS Kesehatan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Indonesia
DPR RI Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan JKN PBI, Rumah Sakit yang Tolak Pasien Siap-Siap Berhadapan dengan Kemenkes
Guna menghindari carut-marut data di masa depan, DPR RI mengusulkan proses verifikasi dilakukan secara partisipatif dari tingkat akar rumput
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
DPR RI Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan JKN PBI, Rumah Sakit yang Tolak Pasien Siap-Siap Berhadapan dengan Kemenkes
Indonesia
Warga Mampu Makan Jatah Orang Miskin, DPR RI Bongkar Skandal Data PBI JKN yang Ngaco
Sebaliknya, masyarakat di Desil 6 hingga Desil 10, termasuk kategori non-desil yang tergolong mampu, malah tercatat sebagai penerima manfaat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Warga Mampu Makan Jatah Orang Miskin, DPR RI Bongkar Skandal Data PBI JKN yang Ngaco
Indonesia
DPR RI Desak Tim Khusus BPJS PBI di RS Atasi Masalah Data Nonaktif
Sebagai langkah konkret dalam masa transisi tiga bulan ke depan, Zainul mengusulkan pembentukan tim ad hoc yang bersiaga di rumah sakit pemerintah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
DPR RI Desak Tim Khusus BPJS PBI di RS Atasi Masalah Data Nonaktif
Bagikan