Wali Kota Surabaya Larang Pemilik Swalayan Tarik Sewa Lahan ke UMKM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Maret 2021
Wali Kota Surabaya Larang Pemilik Swalayan Tarik Sewa Lahan ke UMKM

Toko Swalayan. (Foto: Polres Probolinggo).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meyoroti swalayan yang memanfaatkan lahan parkir untuk disewakan kepada UMKM. Hal tersebut termaktub dalam Surat Pemberitahuan tentang Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.

Surat yang dikeluarkan Dinas Perdagangan Kota Surabaya memaparkan, pertama, sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013, bahwa setiap pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam IMB.

Baca Juga:

Swalayan Campurkan Makanan Haram dan Halal Langgar UU Pangan

Kedua, sesuai Pasal 17 huruf e dan huruf h Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya, bahwa setiap Pelaku Usaha Toko Swalayan dilarang mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin dari Kepala Dinas dan menjual barang di luar luas lantai bangunan untuk berjualan.

Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, surat ini hadir untuk menertibkan toko swalayan agar menjalankan usahanya sesuai aturan. Faktanya, banyak ditemukan pelanggaran berupa pendirian bangunan semi permanen di lahan parkir swalayan yang disewakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Saya sampaikan investasi di Surabaya boleh masuk sebanyak-banyaknya, tapi ya harus bermanfaat bagi warga Surabaya tentunya. Nggak mungkin lah ada izin buat toko modern ada parkirnya tapi untuk disewakan? Kalau tidak pas harus kembalikan ke fungsinya," tandas Cak Eri ketika dikonfirmasi, Kamis (17/03/2021).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Pemkot Surabaya)

Jika lahannya luas, lanjutnya, luas tersebut bisa dikurangi tapi tidak diizinkan untuk disewakan kepada pihak lain atau sesuai izin yang diterbitkan.

"Jika disewakan saya tidak izinkan, tapi kalau digunakan untuk UMKM jualan saya izinkan. Kemudian, hasil UMKM bisa dijual di dalam toko. Kalau sekarang ada penertiban itu untuk kebaikan warga Surabaya," tutur Cak Eri.

Dalam Perda 8 Tahun 2014 terkait Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya tertera poin bahwa toko swalayan melindungi UMKM yang menyediakan tempat atau fasilitas bagi UMKM untuk pemasaran tanpa dipungut biaya atau gratis. Termasuk menjual hasil produk dari UMKM di dalam toko swalayan. (Andika Eldon/Surabaya)

Baca Juga:

4 Tipe Pelanggan Toko Swalayan

#Surabaya #Wali Kota Surabaya #UMKM #Pasar Modern #Toko Swalayan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Proyek Sentra Fauna Jakarta Capai 60 Persen, Siap Jadi Ikon Baru UMKM
Bukan sekadar pasar, Sentra Fauna Jakarta hadir sebagai ruang edukasi dan rekreasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Proyek Sentra Fauna Jakarta Capai 60 Persen, Siap Jadi Ikon Baru UMKM
Tradisi
15 Tahun Batik Wistara Konsisten Berdayakan Disabilitas Lewat Batik Khas Surabaya
Batik Wistara menawarkan enam motif khas Surabaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
15 Tahun Batik Wistara Konsisten Berdayakan Disabilitas Lewat Batik Khas Surabaya
Indonesia
Indonesia Ekspor Perdana Produk Kerajinan Serat Alam Enceng Gondok ke Amerika
Membuktikan kemampuan UMKM Indonesia dalam menghasilkan produk kerajinan keranjang unik, kokoh, dan bernilai estetika tinggi yang berdaya saing global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Indonesia Ekspor Perdana Produk Kerajinan Serat Alam Enceng Gondok ke Amerika
Indonesia
Duit Rp 200 Triliun Harus Dinikmati UMKM
Agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbenah diri supaya akses kredit yang disiapkan pemerintah tidak sia-sia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Duit Rp 200 Triliun Harus Dinikmati UMKM
Indonesia
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Mendag sebut capaian ini menunjukkan optimisme besar sekaligus bukti produk UMKM Indonesia semakin diminati di pasar global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Indonesia
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun
Menteri Parekraf jelaskan anggaran tersebut guna menjalankan sejumlah program yang dibuat Kemenekraf pada tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun
Indonesia
Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan
Banyaknya pedagang yang angkat kaki dari District Blok M, membuat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pasang badan. Ia pun menggratiskan biaya sewa kios selama dua bulan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan
Indonesia
UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta
Pramono menegaskan pengelolaan kios UMKM Blok M akan kembali diambil alih jika MRT Jakarta tetap melanggar kesepakatan yang sudah ada.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta
Indonesia
Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM
Pramono menekankan UMKM harus menjadi prioritas utama dalam perekonomian Jakarta, bukan malah diberatkan dengan biaya tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM
Indonesia
Jeritan UMKM di District Blok M, Harga Sewa Naik Langsung Bikin Tenant Cabut
UMKM kini menjerit di District Blok M, Jakarta Selatan. Kenaikan harga sewa menjadi alasan mengapa banyak tenant yang cabut.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Jeritan UMKM di District Blok M, Harga Sewa Naik Langsung Bikin Tenant Cabut
Bagikan