Wali Kota Surabaya Larang Pemilik Swalayan Tarik Sewa Lahan ke UMKM
Toko Swalayan. (Foto: Polres Probolinggo).
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meyoroti swalayan yang memanfaatkan lahan parkir untuk disewakan kepada UMKM. Hal tersebut termaktub dalam Surat Pemberitahuan tentang Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.
Surat yang dikeluarkan Dinas Perdagangan Kota Surabaya memaparkan, pertama, sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013, bahwa setiap pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam IMB.
Baca Juga:
Swalayan Campurkan Makanan Haram dan Halal Langgar UU Pangan
Kedua, sesuai Pasal 17 huruf e dan huruf h Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya, bahwa setiap Pelaku Usaha Toko Swalayan dilarang mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin dari Kepala Dinas dan menjual barang di luar luas lantai bangunan untuk berjualan.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, surat ini hadir untuk menertibkan toko swalayan agar menjalankan usahanya sesuai aturan. Faktanya, banyak ditemukan pelanggaran berupa pendirian bangunan semi permanen di lahan parkir swalayan yang disewakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Saya sampaikan investasi di Surabaya boleh masuk sebanyak-banyaknya, tapi ya harus bermanfaat bagi warga Surabaya tentunya. Nggak mungkin lah ada izin buat toko modern ada parkirnya tapi untuk disewakan? Kalau tidak pas harus kembalikan ke fungsinya," tandas Cak Eri ketika dikonfirmasi, Kamis (17/03/2021).
Jika lahannya luas, lanjutnya, luas tersebut bisa dikurangi tapi tidak diizinkan untuk disewakan kepada pihak lain atau sesuai izin yang diterbitkan.
"Jika disewakan saya tidak izinkan, tapi kalau digunakan untuk UMKM jualan saya izinkan. Kemudian, hasil UMKM bisa dijual di dalam toko. Kalau sekarang ada penertiban itu untuk kebaikan warga Surabaya," tutur Cak Eri.
Dalam Perda 8 Tahun 2014 terkait Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya tertera poin bahwa toko swalayan melindungi UMKM yang menyediakan tempat atau fasilitas bagi UMKM untuk pemasaran tanpa dipungut biaya atau gratis. Termasuk menjual hasil produk dari UMKM di dalam toko swalayan. (Andika Eldon/Surabaya)
Baca Juga:
4 Tipe Pelanggan Toko Swalayan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
UMKM Terdampak Bencana di Sumatera Bakal Dibantu, Pemerintah Mulai Lakukan Pendataan
UMKM Sinergi ADV Nusantara Gandeng The Jakmania Garis Keras Kampanyekan Tolak Produk Impor Ilegal
BGN Gandeng Kelompok Masyarakat dan UMKM untuk Pasok Bahan Baku MBG
Raker Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan Komisi VII DPR bahas Penyaluran KUR
UMKM Sinergi Adv Nusantara Gelar Aksi Seni Tolak Pakaian Bekas Impor di Kota Tua Jakarta
Kabar Gembira! Pemerintah Tidak Bakal Batasi Pengajuan KUR dan Bunga Tetap 6 Persen
Baju Bekas Impor Bakal Dijual ke UMKM Buat Dicacah
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword