Wahyu Setiawan Akui Ada Dana Tak Terbatas agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/7).
Dalam BAP yang dibacakan jaksa Ronald Worotikan, Wahyu menyatakan, ada dana operasional tak terbatas agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar waktu (PAW).
Baca Juga:
Jaksa KPK Ungkap Alasan tak Hadirkan Hasto PDIP di Sidang Suap Wahyu Setiawan
Jaksa Ronald mengatakan, berdasarkan BAP Wahyu, perwakilan dari PDIP, Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelia, dan Saeful Bahri mendatangi Wahyu di kantor KPU menyampaikan ada dana tak terbatas agar Harun bisa menggantikan Rezky Aprilia.
"Pada saat itu, Saudara Donny di kantor KPU, Saudara Donny Tri Istiqomah menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas, namun saya tidak ingat waktu tepatnya Saudara Donny Tri Istiqomah datang ke kantor saya, betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?" tanya Jaksa Ronald di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/7).
"Benar," jawab Wahyu.
Diketahui, KPU menetapkan Rezky Aprilia untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Rezky menggantikan Nazaruddin lantaran memiliki hak suara di bawah Nazaruddin. Namun, PDIP berusaha menggeser Rezky untuk digantikan oleh Harun Masiku, namun ditolak KPU.
Kemudian, jaksa Ronald kembali menegaskan soal pengakuan Wahyu dalam BAP saat proses penyidikan di lembaga antirasuah.
"Betul ya, berarti memang ada Pak Saeful, Pak Donny juga pernah menyampaikan kepada saudara ada dana operasional tidak terbatas betul?" tanya Ronald lagi.
Baca Juga:
Saksi Sebut Ada Aliran Duit Rp500 Juta dari Gubernur Papua Barat untuk Wahyu Setiawan
"Pak Jaksa, yang menyampaikan ada dana tak terbatas itu Pak Donny, yang saya maksud kan, bahwa Pak Saeful, Bu Tio, Pak Donny itu mendekati saya itu konteksnya tidak bersama-sama, tetapi yang menyampaikan ada anggaran tidak terbatas itu Pak Donny," kata Wahyu.
Dalam perkara ini, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD57.350 atau setara Rp600 juta. Suap diterima Wahyu bersama orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelia melalui kader PDIP Saeful Bahri dan eks caleg PDIP Harun Masiku. Saeful sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sementata Harun Masiku masih menjadi buronan. (Pon)
Baca Juga:
Advokat PDIP Bakal Bersaksi di Sidang Suap Wahyu Setiawan KPU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden