Vaksinasi Bagi Disabilitas dan Penderita Gangguan Jiwa Dimulai Hari Ini
Menteri Kesehatan Budi Ginadi Sadikin meninjau ODGJ yang menjalani vaksinasi COVID-19 di RSJMM Kota Bogor, Selasa (1/6/2021). (ANTARA/HO-Pemkot Bogor)
MerahPutih.com - Vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas dan penderita gangguan jiwa dimulai hari ini. Kegiatan pemberian vaksin dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya memberikan vaksin khusus ke orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena umumnya komorbid banyak. Apalagi, mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka penyakit yang diderita.
Baca Juga
"Oleh karena itu saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa,” kata Budi dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (2/6).
Budi mengaku baru mengetahui bila ODGJ lebih berisiko terpapar COVID-19 karena memiliki lebih banyak penyakit penyerta atau komorbid.
"Orang yang punya gangguan jiwa itu komorbidnya lebih banyak," ujar Budi.
Sebab, orang yang menderita gangguan mental seringkali memiliki masalah kesehatan mendasar. Sementara mereka tidak dapat menyampaikan keluhan penyakit yang dideritanya.
"Sehingga kalau terkena (virus) mereka lebih rawan dibandingkan dengan orang-orang normal. Itu juga saya baru tahu," kata dia.
Setelah mengetahui hal ini, ia akan memprioritaskan pemberian vaksin COVID-19 terhadap ODGJ di seluruh Indonesia. Sebab, jumlah orang yang memiliki gangguan kejiwaan di Indonesia cukup banyak.
"Mudah-mudahan ini bisa jadi percontohan rumah sakit jiwa di seluruh Indonesia," ucap Budi.
Vaksin yang diberikan pun jenis vaksin COVID-19 Sinovac yang diimpor dalam bentuk bulk dan diolah oleh Bio Farma.
"Ini yang diproduksi Biofarma dan Bogor ini yang pertama kali di Indonesia menggunakan vaksin ini," ucapnya.
Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan (Kemkes) dr. Siti Kalimah menjabarkan, sebanyak 562.242 penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia akan mulai divaksinasi.
Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
Vaksinasi berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat vaksinasi COVID-19. (Knu)
Baca Juga
Asperkeu Pemprov DKI Positif COVID-19, Lantai 4 Blok G Balai Kota Ditutup
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PDPI Beberkan Dosa-Dosa Gaya Hidup Pemicu ISPA dan Cara Menghindarinya Tanpa Ribet
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Pemerintah Jemput Bola Vaksinasi Ribuan Hewan Peliharaan, Jakarta Targetkan Bebas Rabies
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
[HOAKS atau FAKTA]: Suhu Dingin dan Kabut di Jabodetabek Hasil Rekayasa agar Angka Penyakit TBC Meningkat
Klaim Vaksin HPV Sebabkan Kemandulan, Ini Penjelasan Ahli yang Bikin Plong
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis