UMK Solo Resmi Disahkan, Serikat Buruh Hanya Bisa Pasrah
Buruh di Solo mendapatkan vaksin dari Polresta Surakarta. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Upah Minimum Kota (UMK) Solo resmi ditetapkan sebesar Rp 2.035.720. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah soal UMK.
Keputusan penetapan UMK ini sudah sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Solo dan perwakilan organisasi buruh.
Ketua Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Solo Wahyu Rahadi mengaku hanya bisa mengikuti aturan dengan pasrah menerima keputusan itu. Namun demikian, ia sangat menyayangkan minimnya besaran kenaikan UMK itu.
Baca Juga:
Polresta Surakarta Tolak Pengajuan Izin Aksi Reuni 212 Soloraya di Plaza Manahan Solo
"Kami menyayangkan ketentuan ini. Karena ternyata kami yang bicara dengan data dan tanpa unjuk rasa malah tidak mampu mengubah keadaan," kata Wahyu, Kamis (2/12).
Wahyu menjamin para buruh di Kota Solo akan menerima keputusan ini dengan kondusif dengan tidak melakukan aksi. Namun, ia berharap semua aktivis buruh harus belajar mengubah pola perjuangannya di Kota Solo.
"Nasi sudah menjadi bubur. Kami tampaknya tidak akan melakukan aksi," katanya.
Ia justru menyoroti masih ada sejumlah pengusaha yang masih membayar tidak sesuai ketentuan UMK. Terutama bagi pelaku usaha mikro dan UMKM.
Padahal, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, upah boleh dibayar sebesar 25 persen di atas nilai garis kemiskina, atau sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi per kapita.
"Ini adalah perbudakan baru. Dalam SE Menaker soal penjelasan teknis penetapan UMK, sekarang ada upah untuk buruh usaha mikro dan UMKM," katanya.
Baca Juga:
Kasus HIV/AIDS di Solo Mengalami Peningkatan Drastis di Tengah Pandemi COVID-19
Di mana ketentuannya, lanjut dia, usaha kecil penjualan per tahun sampai batas Rp 15 miliar. Artinya, usaha dengan omzet kurang dari Rp 15 miliar per tahun boleh membayar upah Rp 600.000 - Rp 800.000
Sementara itu, Sekretaris Apindo Solo Wahyu Haryanto merespons keluhan para buruh tersebut.
Ia menekankan kenaikan UMK Solo termasuk tertinggi dibandingkan kabupaten lain di Solo dan sekitarnya. Maka pihaknya mengajak para buruh untuk menerima ketentuan ini agar percepatan ekonomi di Solo cepat pulih.
"Kita sama-sama menjaga hubungan industrial ini. Supaya perekonomian kembali pulih. Toh Gubernur sudah memutuskan besaran UMK ini. Mari dihormati keputusan Gubernur," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Solo Sukses Jadi Tuan Rumah Babak Penyisihan Liga 2, Gibran Ingin Lebih
Bagikan
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda
Demo Hari Buruh Internasional Solo, Massa Soroti Gelombang PHK Massal
Gelombang Arus Mudik Dimulai, CFD Solo Diliburkan 2 Pekan
Arus Mudik Lebaran 2025, Kota Solo Bakal Dilintasi 8,3 Juta Kendaraan