Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Asabri, Pakar Hukum: Jaksa Agung Harus Hati-hati

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Desember 2021
Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Asabri, Pakar Hukum: Jaksa Agung Harus Hati-hati

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saat Persidangan Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati. JPU meyakini Heru telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Asabri yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.

Wacana Hukuman mati bagi koruptor ini, diusung oleh Jaksa Agung ST Burhanudin, tetapi, pakar hukum dan Aktivis HAM mengingatkan Kejaksaan Agung harus melihat secara detail Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

Baca Juga:

Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

"Namun perlu kehati-hatian dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) undang-undang tersebut yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’, karena harus pula dicermati bagian penjelasan atas ayat tersebut," ujar Pakar hukum sekaligus akademisi Universitas Gadjah Mada Djoko Sukisno dalam keteranganya, Selasa (7/12).

Djoko menjelaskan, sebagaimana penjelasannya, yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Menurutnya, pada kalimat yang menyebutkan kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma. Maka anak kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai berdiri sendiri dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya.

"Oleh karena itu, kalimat tersebut dapat berarti seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi kemudian setelah keluar dia melakukan tindak pidana korupsi lagi. Sehingga orang tersebut layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang pernah dijatuhkan padanya”, tekannya.

Ia menilai, wacana dan tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa Jiwasraya dan Asabri, harus dicermati sekali lagi apakah diantara mereka ada yang recidivis atau orang yang pernah dihukum dan melakukan tindak pidana yang sama.

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Lalu bagaimana dengan tempus delicti-nya, tegas ia, apakah negara dalam kondisi bencana alam atau dalam keadaan krisis moneter.

"Ingat, tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana bukan waktu persidangannya, " ungkapnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggaungkan wacana hukuman mati bagi terpidana korupsi. Kejaksaan Agung, membuktikanya dengan menuntut seorang terdakwa kasus Asabri. Sisanya, dengan tuntutan 10 sampai 15 tahun penjara. (*)

Baca Juga:

Terdakwa Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Aktivis HAM: Tak Seharusnya Diterapkan

#Jaksa Agung #Kejagung #Hukuman Mati #Asabri #Jiwasraya #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Kejagung menyegel 17.600 motor listrik terkait dugaan korupsi pengadaan di BGN. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka, nilai kontrak Rp1,035 triliun diduga mark up.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Kuasa hukum tersangka, Krisna Murti, terpantau tiba lebih awal enam menit sebelum kliennya memasuki gedung Kejagung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Indonesia
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Kejagung akan memeriksa mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus korupsi MBG. Status justice collaborator masih belum pasti, bergantung pada keterangan yang ia berikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Indonesia
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,035 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan