Tujuh Polisi dan Empat Jaksa Jadi Kandidat Deputi Penindakan KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: kpk.go.id)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian proses seleksi guna mencari kandidat untuk mengisi beberapa posisi strategis, satu di antaranya Deputi Penindakan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan hingga saat ini sudah ada 11 orang yang menjalani tahapan seleksi. Dari 11 orang tersebut, tujuh dari institusi Polri dan empat dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Bertemu Zulhas dan Jazilul, Pimpinan KPK Dinilai Tak Beretika
"Dan tentu itu nantinya akan terus berlanjut rangkaian tes tersebut sehingga nanti harapannya ke depan akan dihasilkan," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/3) malam.

Ali menyampaikan, selain Deputi Penindakan, pihaknya juga melakukan seleksi untuk posisi lain. Yakni Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, serta Kepala Biro Hukum.
"Itu nanti di bulan April, mudah-mudahan nanti di bulan April sudah ada diperoleh minimal empat jabatan tadi," ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK disebutkan bahwa Deputi adalah seorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan untuk menduduki jabatan Struktural Eselon I yang membawahi para Direktur dan pegawai di lingkup kedeputiannya.
Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Penindakan menyelenggarakan fungsi di antaranya seperti pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dugaan TPK dan bekerja sama dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Bertemu Zulhas dan Jazilul Berpotensi Sandera Proses Hukum
Kemudian, perumusan kebijakan untuk sub bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta koordinasi dan supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain.
Berikutnya pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan, serta koordinasi dan supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan

Kejagung Tarik Ali Fikri dan 9 Jaksa Lainnya dari KPK

KPK Tangkap Pegawai Gadungan yang Peras Pejabat Pemkab Bogor
