Pilpres 2019

TKN Ingatkan BPN Terkait Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 Mei 2019
 TKN Ingatkan BPN Terkait Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah zubair (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin eks komisioner KPK Bambang Widjojanto telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Tuntutan gugatan tersebut yakni mengesahkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih atau dilakukan pemilu ulang.

Atas tuntutan tersebut, Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah menegaskan bahwa tugas MK dalam memutuskan sengketa Pemilu itu terkait selisih perolehan suara bukan proses Pemilu.

Pasalnya, menurut Inas, kewenangan memutuskan benar tidaknya proses pemilu merupakan tugas Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Politisi Hanura yang juga Anggota TKN Inas Nasrullah
Politisi Hanura yang juga anggota TKN Jokowi-Ma'ruf Inas Nasrullah (Foto: antaranews)

"Undang-undang kita mengatakan begitu ada menggugat selisih angka hasil pemilu ke MK," ujar Inas kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (30/5).

Lebih lanjut politisi Hanura ini menyindir Badan Pemenagan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang dianggapnya tidak mau buka-bukaan soal data Bawaslu. Meski demikian, lanjut dia, data-data yang dianggap BPN sebuah kecurangan menjadi akhir persoalan mereka di MK.

"Kemarin di Bawaslu kan diminta datanya. (BPN) nggak mau. Sekarang udah nggak ada kesempatan lagi," jelasnya.

BACA JUGA: Sandiaga: Terima kasih Wartawan, Perjuangan Kami Belum Selesai

Direktur Imparsial Sebut Kerusuhan 22 Mei Upaya Makar yang Gagal

Inas Nasrullah mengungkapkan bahwa proses demokrasi yang dimaksudnya ialah terkait dengan dugaan kecurangan. Ada kecurangan kepala daerah terlibat mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu paslon.

"Jadi, kalau MK memeriksa lagi nanti soal arahnya kepada proses pemilu, MK akan menyalahi undang-undang. MK nggak boleh keluar kewenangn undang-undang (konsitusi)," tutupnya.(Asp)

#Inas Nasrullah #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2019 #Koalisi Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan