Tiongkok Kebanjiran Limbah COVID-19, Ahli: Bagaimana di Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2020
Tiongkok Kebanjiran Limbah COVID-19, Ahli: Bagaimana di Indonesia

Ilustrasi Limbah Medis (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Ahli Lingkungan Indonesia (Indonesian Environmental Scientists Association/IESA) Dr Lina Tri Mugi Astuti memperingatkan akan terjadi penambahan limbah infeksius di tengah pandemi COVID-19 sehingga perlu upaya cepat untuk menanganinya.

Studi kasus berdasarkan data dari Tiongkok, yang lebih dahulu menghadapi wabah yang disebabkan virus corona jenis baru itu, memperlihatkan terjadi penambahan limbah medis dari 4.902,8 ton per hari menjadi 6.066 ton per hari. Hal yang sama bisa terjadi di Indonesia seiring dengan bertambahnya kasus positif COVID-19.

Baca Juga:

Jaksa Agung Ancam Penimbun Masker dengan Tuntutan Pidana Maksimal

"Kalau kita konversikan limbah di Tiongkok dengan pasien yang terinfeksi, memang bukan semuanya berasal dari pasien tapi juga tentunya dari para tenaga medis, wabah COVID-19 ini menyumbang penambahan bahan medis 14,3 kg per hari per pasien. Kita bisa bayangkan bagaimana di Indonesia," kata Lina dalam paparan via daring yang diselenggarakan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) di Jakarta pada Rabu (1/4).

Jika menggunakan angka pemodelan kasus COVID-19 di Indonesia dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, maka yang membutuhkan perawatan intensif mencapai 600.000 orang ketika dilakukan intervensi tinggi seperti karantina wilayah dan tes massal.

Berdasarkan hal tersebut jika digabung dengan fakta rata-rata pasien menyumbang 14,3 kg limbah medis per hari maka di Indonesia bisa terjadi skenario penambahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebesar 8.580 ton per hari.

Ilustrasi Limbah Medis (Pixabay)

Pemerintah sendiri sudah melakukan upaya untuk menangani hal tersebut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan surat edaran pengelolaan limbah B3 untuk penanganan COVID-19.

Yang diatur di dalamnya adalah limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah tangga dengan orang dalam pemantauan (ODP) dan sampah rumah tangga serta sampah sejenis sampah rumah tangga.

Limbah infeksius akibat perawatan ODP adalah masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri yang harus dikumpulkan dan dikemas menggunakan wadah tertutup yang kemudian diangkut dan dimusnahkan di tempat pengelolaan limbah B3.

Baca Juga:

Pasien Positif Corona di RSUD dr Moewardi Solo Meninggal Bertambah 1 Orang

Untuk itu, menurut Lina, harus ada upaya lokalisasi penanganan limbah medis infeksius tersebut agar edaran yang dikeluarkan pemerintah itu bisa berjalan dengan baik.

Selain itu, perlu juga sosialisasi penanganan limbah medis kepada masyarakat, khususnya pada rumah yang memiliki ODP, untuk menangani limbah medis COVID-19.

"Memang kita harus melokalisir limbah medis ini, jangan semuanya kita coba larikan ke pengelola limbah yang mungkin saat ini mengirim limbahnya ke tempat yang cukup jauh," demikian Lina Tri Mugi Astuti. (*)

#Limbah #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan
Tiga truk tinja ketahuan membuang limbah di selokan Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Salah satu truk merupakan milik perusahaan, yang sudah tiga kali melanggar aturan.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan
Indonesia
Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu
Limbah busa terbentuk akibat tingginya pencemaran organik yang ditunjukkan oleh nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu
Indonesia
Kapolri Janji Sikat Preman yang Minta Jatah Proyek Pengelolaan Limbah
Polri siap menjalin koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Kapolri Janji Sikat Preman yang Minta Jatah Proyek Pengelolaan Limbah
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
10,3 Juta Penumpang Manfaatkan Face Recognition, KAI Kurangi Limbah Kertas
10,3 juta penumpang telah memanfaatkan Face Recognition. Dengan begitu, KAI sudah menghemat 24 ribu rol kertas tiket.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Januari 2025
10,3 Juta Penumpang Manfaatkan Face Recognition, KAI Kurangi Limbah Kertas
Dunia
Kolaborasi BRIN-Korea Olah Limbah Makanan Jadi Energi
Pengelolaan limbah dengan baik dapat membuka berbagai peluang, termasuk mengubahnya menjadi energi.
Dwi Astarini - Rabu, 25 September 2024
Kolaborasi BRIN-Korea Olah Limbah Makanan Jadi Energi
Indonesia
Raperda Pengelolaan Air Limbah Segera Dikirim ke Kemendagri
Peraturan daerahnya ini akan menjadi alas hak bagi pemerintah untuk mewajibkan orang tidak boleh lagi membuang BAB di sembarang tempat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Agustus 2024
Raperda Pengelolaan Air Limbah Segera Dikirim ke Kemendagri
Indonesia
Raperda Pengelolaan Air Limbah Bakal Disosialisasikan Lewat JAKI?
Raperda tersebut tak lama lagi bakal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Juli 2024
Raperda Pengelolaan Air Limbah Bakal Disosialisasikan Lewat JAKI?
Indonesia
DPRD Imbau Seluruh Pihak Tidak Buang Limbah Domestik Sembarangan
Unsur pemaksa itu tidak cukup hanya dengan mengharapkan kesadaran publik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Juli 2024
DPRD Imbau Seluruh Pihak Tidak Buang Limbah Domestik Sembarangan
Indonesia
Draf Raperda Pengelolaan Air Limbah akan Dikonsultasikan ke Kemendagri
Setelah disahkannya Perda tersebut, masyarakat bisa lebih sadar dalam menjaga lingkungan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Juli 2024
Draf Raperda Pengelolaan Air Limbah akan Dikonsultasikan ke Kemendagri
Bagikan