Tidak Penuhi Syarat, 3.439 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta


Penumpang Kereta Api. (Foto:PT KAI)
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan persyaratan naik kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal tak ada perubahan.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pada periode 17-23 Agustus 2021, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan.
Baca Juga
Aturan Baru Naik Kereta Api, Wajib Sudah Divaksin dan Bebas COVID-19
Mereka ditolak karena tidak sesuai persyaratan seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang masih berlaku.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (24/8).

Pada periode tersebut jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal mencapai 129.915 pelanggan. Dengan rata-rata harian sebanyak 18.559 pelanggan.
Jumlah itu turun 4,3 persen dibandingkan periode sebelumnya 10-16 Agustus dengan rata-rata 17.757 pelanggan harian. Menurut Joni, pihaknya masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No 17 Th 2021.
"Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," kata Joni.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni. (Knu)
Baca Juga
1.925 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Api Gegara Bawa Anak di Bawah 12 Tahun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI

KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka

Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Api Mulai Rp 80 Ribu

KAI Serap 139 Juta Liter BBM Subsidi, Angkut 328 Juta Penumpang hingga Agustus 2025

PT KAI Jual Tiket Rp 80 Ribu di 28 September, Buat Keberangkatan Sampai 12 November 2025

Lahan PT KAI Bakal Disulap Jadi Hunian Murah Warga

KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025

Demo Ojol di MPR/DPR, KRL Jabodetabek Beroperasi Normal dengan Penambahan Petugas untuk Antisipasi Kerusuhan

KAI Daop 1-Pemkot Sukabumi Bersatu Percepat Jalur Ganda Bogor-Bandung dan Tata Kawasan Stasiun

Hore! Naik Kereta Bandara Soetta Dapat Diskon Rp 17 Ribu, Berlaku Sampai 30 September
