Aturan Baru Naik Kereta Api, Wajib Sudah Divaksin dan Bebas COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 04 Agustus 2021
Aturan Baru Naik Kereta Api, Wajib Sudah Divaksin dan Bebas COVID-19

Calon penumpang kereta saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). ANTARA/HO-Humas KAI Cirebon/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT KAI menyampaikan informasi terkait syarat calon penumpang kereta api jarak jauh selama PPKM diberlakukan hingga 9 Agustus mendatang.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi penumpang yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh. Ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 58 Tahun 2021.

Baca Juga

Stasiun Kereta Api di Bandara YIA Ditargetkan Beroperasi 17 Agustus

Calon penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api. Wajib pula menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama, baik fisik atau digital.

Tes GeNose C19 tidak diberlakukan selama pembatasan perjalanan ini. Karena itu, hingga 9 Agustus 2021, KAI Access tidak melayani pemesanan GeNose C19.

Penumpang di bawah lima tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR atau Rapid Antigen. Sedangkan, penumpang di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

Penumpang Kereta Api. (Foto:PT KAI)
Penumpang Kereta Api. (Foto:PT KAI)

Penumpang kereta api jarak jauh dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen. Penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Perjalanan dengan kereta api jarak dekat atau lokal, komuter dan aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Penumpang KA lokal juga wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Penumpang juga bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Dengan regulasi tersebut, saatnya untuk lebih bijak dalam melakukan mobilitas dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan benar," bunyi keterangan tersebut. (Knu)

Baca Juga

Untuk Sementara, Penumpang di Bawah Usia 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Api

#PT KAI #PPKM Level 1-4 #Level PPKM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Stasiun Gambir Diperluas, Terkoneksi KRL, LRT hingga Kereta Cepat Whoosh
Renovasi ini bertujuan membangun konektivitas antarmoda transportasi di Jakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Stasiun Gambir Diperluas, Terkoneksi KRL, LRT hingga Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal Capai 24 Juta Penumpang
Pertumbuhan di Sumatra menjadi bagian penting dari penguatan konektivitas daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal Capai 24 Juta Penumpang
Indonesia
166,15 Juta Orang Gunakan Layanan Urban Listrik KAI Group, Pangkas Emisi Karbon dengan Transportasi Ramah Lingkungan
Layanan urban berbasis listrik KAI Group menjadi bagian penting dari mobilitas perkotaan modern.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
166,15 Juta Orang Gunakan Layanan Urban Listrik KAI Group, Pangkas Emisi Karbon dengan Transportasi Ramah Lingkungan
Indonesia
KAI Susun Strategi Net Zero Emission, Targetkan Emisi Nol Bersih pada 2060
PT KAI menyusun strategi Net Zero Emission untuk mendukung target NZE Indonesia 2060. Fokus utama meliputi elektrifikasi jalur rel hingga penghijauan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
KAI Susun Strategi Net Zero Emission, Targetkan Emisi Nol Bersih pada 2060
Fun
Pelanggan Kereta Panoramic Melonjak 62 Persen, Wisata Berbasis Pengalaman Kian Diminati
Kereta Panoramic mencatat lonjakan pelanggan lebih dari 62 persen berkat panorama alam jalur selatan Jawa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Pelanggan Kereta Panoramic Melonjak 62 Persen, Wisata Berbasis Pengalaman Kian Diminati
Indonesia
KAI Angkut 1,09 Juta Ton BBM hingga Mei 2026, Perkuat Distribusi Energi Nasional
KAI mencatat pengangkutan lebih dari 1 juta ton BBM hingga Mei 2026. Peran kereta api dalam distribusi energi dinilai semakin penting untuk menjaga kelancaran pasokan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KAI Angkut 1,09 Juta Ton BBM hingga Mei 2026, Perkuat Distribusi Energi Nasional
Indonesia
92 Lokasi Operasional PT KAI Sudah Sudah Pakai Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Saat ini, panel surya yang terpasang di berbagai stasiun, balai yasa, depo, dan fasilitas operasional lainnya telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
92 Lokasi Operasional PT KAI Sudah Sudah Pakai Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Indonesia
KAI Angkut 21,56 Juta Ton Batu Bara hingga Mei 2026, Perkuat Rantai Pasok Nasional
PT KAI mencatat angkutan batu bara mencapai 21,56 juta ton selama Januari-Mei 2026. Pada Mei saja, volume distribusi menembus 4,93 juta ton.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
KAI Angkut 21,56 Juta Ton Batu Bara hingga Mei 2026, Perkuat Rantai Pasok Nasional
Indonesia
DPR Dukung Rel Kereta Banda Aceh-Bandar Lampung, Minta KAI Jangan Abaikan Jalur Lama
DPR mendukung pembangunan jalur kereta api Banda Aceh-Bandar Lampung. KAI pun diminta tak mengabaikan jalur lama.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
DPR Dukung Rel Kereta Banda Aceh-Bandar Lampung, Minta KAI Jangan Abaikan Jalur Lama
Indonesia
Asik Nih! PT KAI Berikan Diskon 30 Persen Kereta Api Ekonomi Komersial
Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan merencanakan perjalanan lebih awal sehingga memperoleh pilihan jadwal dan tujuan yang sesuai kebutuhan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Asik Nih! PT KAI Berikan Diskon 30 Persen Kereta Api Ekonomi Komersial
Bagikan