Tidak Cukup Alat Bukti Jadi Alasan Haris dan Fatia Ajukan Praperadilan

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 23 Maret 2022
Tidak Cukup Alat Bukti Jadi Alasan Haris dan Fatia Ajukan Praperadilan

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) di Mapolda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Dukungan terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti 'Kontras' terus menguat.

LBH PP Muhammadiyah yang kini menjadi kuasa hukum tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) bakal melakukan gugatan praperadilan.

Baca Juga:

DPR RI: Jangan Cuma Stok, Harga Pangan Saat Ramadhan Harus Aman

"Kami mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini," ujar Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Rabu (23/3).

Menurut Gufroni, praperadilan penting dilakukan karena penetapan tersangka kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," jelas Gufroni.

Gufroni menilai, penyidik seharusnya melakukan pendekatan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.

Alasannya, kata dia, pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.

Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka.

"Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP," jelas dia.

Selain itu, kata Gufroni, praperadilan diajukan karena penetapan tersangka Haris-Fatia dinilai sebagai cara efektif untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.

Menurut dia, terdapat skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara, padahal apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset.

"Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana," pungkas Gufroni.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku tak masalah.

"Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah. Kita siap saja itu merupakan hak seseorang tersangka untuk melakukan prapradilan tidak ada masalah," kata Zulpan beberapa waktu lalu.

Zulpan menerangkan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan sehingga status Haris dan Fatia dinaikan dari telapor menjadi tersangka.

Adapun, dua alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 184 KUHP.

"Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP. Kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti," ujar dia

Luhut sendiri melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam.

Dia juga melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2021.(knu)

Baca Juga:

Wagub DKI Akui Masyarakat Ingin Sekolah Tatap Muka 100 Persen

#Muhammadiyah #Luhut Panjaitan #Praperadilan #Haris Azhar
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Keputusan hakim memicu reaksi emosional dari ibunda Delpedro, Magda Antista, yang hadir di ruang sidang
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Indonesia
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Muhammadiyah Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Nilai Penting untuk Selamatkan Jakarta dari Penurunan Tanah
Perubahan status Pam Jaya bukan sekadar urusan tata kelola, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan Jakarta dari penurunan tanah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Muhammadiyah Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Nilai Penting untuk Selamatkan Jakarta dari Penurunan Tanah
Indonesia
Muhammadiyah DKI Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Dinilai Jadi Strategi yang Tepat
Muhammadiyah DKI mendukung transformasi PAM Jaya menjadi Perseroda. Langkah ini dinilai menjadi strategi yang tepat.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Muhammadiyah DKI Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Dinilai Jadi Strategi yang Tepat
Indonesia
Didukung Muhammadiyah DKI, Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda Dinilai Perkuat Layanan Air dan Kepentingan Publik
Perubahan ini membuat perusahaan harus tumbuh lebih sehat secara kelembagaan dan finansial
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Didukung Muhammadiyah DKI, Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda Dinilai Perkuat Layanan Air dan Kepentingan Publik
Indonesia
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
Isu Dugaan Minyak Babi di Wadah Program MBG, BGN Minta Tinjauan Muhammadiyah
Sebagian besar wadah makanan masih dipasok dari luar negeri karena dianggap memiliki kualitas lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 September 2025
Isu Dugaan Minyak Babi di Wadah Program MBG, BGN Minta Tinjauan Muhammadiyah
Bagikan