Tersangka Suap Meikarta Minta Perlindungan Jokowi

Proyek Meikarta dari Lippo Group (meikarta.com)
MerahPutih.com - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto meminta perlindungan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Toto merupakan tersangka kasus suap pembangunan proyek Meikarta.
"Saya sebagai anak bangsa, saya memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami," kata Toto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Toto menilai kasus yang menjeratnya akibat kesewenang-wenangan KPK. Dia pun meminta Ketua KPK terpilih Firli Bahuri untuk tidak mengulang gaya kepemimpinan komisioner jilid IV yang dipimpin Agus Rahardjo.
"Dan saya berharap ke depan kepada pimpinan Pak Firli tak ada lagi rekayasa-rekayasa yang seperti saya alami saat ini," ujar Toto.
Baca Juga
Toto juga mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Bandung karena telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas laporannya terhadap anak buahnya, Edy Dwi Soesianto.
"Lalu kepada pihak polrestabes saya ucapkan terima kasih sudah memproses laporan saya, saya mengetuk hati nurani jaksa dan hakim agar menangani kasus saya seadil-adilnya dan sebener-benarnya," kata Toto.
Pasalnya, di persidangan kasus Meikarta, Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group Edi Dwi Soesianto menyebut Toto menerima uang Rp10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari. Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Toto.
Penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.

Di persidangan, Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp10,5 miliar itu tidak disertai alat bukti pendukung lain.
Toto pun mengajukan praperadilan guna menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto. Berkas gugatan sudah diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019. Nomor perkaranya, 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.
"Kalau itu (praperadilan) kuasa hukum saya kalau enggak salah tanggal 16," ujar Toto.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.
Baca Juga
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
