Kasus Korupsi

Terinspirasi Kisah Nelson Mandela, Syafruddin Tulis Buku "Bencana BLBI" di Rutan KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 09 Juli 2019
  Terinspirasi Kisah Nelson Mandela, Syafruddin Tulis Buku

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya menghirup udara bebas, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mengenakan kemeja putih dan berpeci hitam, Syafruddin tampak semringah saat keluar dari rumah tahanan Kavling 4 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia keluar rutan sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung memberikan keterangan kepada awak media.

"Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT bahwa saya bisa diluar sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang," kata Syafruddin di depan Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Syafruddin mengatakan, selama di balik jeruji besi dia menulis sebuah buku terkait perjalanan panjang kasus BLBI. Ia mengaku menulis buku yang berjudul "Bencana BLBI" tersebut lantaran terinsipirasi kisah mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela.

Syafruddin Temenggung keluar dari Rutan KPK
Syafruddin Temenggung saat keluar dari Rutan KPK (MP/Ponco Sulaksono)

"Saya diilhami dari perjalanan Nelson Mandela penulis buku from walk to freedom. Jadi perjalanan tentang kebebasan dan perjalanan itu cukup panjang," ungkapnya.

"Buku ini intinya menjelaskan tentang bagaimana proses yang ada dalam kita memberikan SKL . Ada yang sudah selesai, ada yang belum dan ada yang memang sudah ngga kooperatif dari awal. Itu semua digambarkan di buku ini," sambung Syafruddin.

Menurut Syafruddin, dirinya selalu kooperatif dalam mengikuti proses hukum kasus ini, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

"Alhamdulillah yang kami mintakan dikabulkan dan ini adalah satu yang bersejarah bagi saya karena sebagai mantan ketua BPPN saya sudah menyelesaikan urusan itu dan sudah diselesaikan diaudit oleh BPK tahun 2006. Jadi setelah selesai itu saya ngga tau lagi tiba-tiba tahun 2017 jadi tersangka," pungkas Syafruddin.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung
Syafruddin A Temenggung berbicara kepada awak media setelah keluar dari Rutan KPK (MP/Ponco Sulaksono)

"Amar putusannya, mengadili, mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS.TPK-2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).

BACA JUGA: KPK Pastikan Tak Berhenti Usut Korupsi BLBI

MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK: 'Aneh bin Ajaib'

Dalam amar putusan ini, Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

"Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Abdullah.(Pon)

#Kasus BLBI # Mahkamah Agung #BLBI #Rutan KPK #Nelson Mandela
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
Tahanan KPK Lain Mulai Ikuti Taktik Gus Yaqut Ajukan Tahanan Rumah di Hari Raya
Pada awal April 2026 ini ada perayaan Hari Raya Paskah. Tahanan di Rutan KPK mulai mengikuti jejak tersangka eks Menag Gus Yqut) yang sempat pulang ke rumah saat lebaran dengan status tahanan rumah.
Wisnu Cipto - Jumat, 27 Maret 2026
Tahanan KPK Lain Mulai Ikuti Taktik Gus Yaqut Ajukan Tahanan Rumah di Hari Raya
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Bagikan