Telan Biaya Jumbo dan Libatkan Asing, PA 212 Tolak Pemindahan Ibu Kota


Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin menyatakan tolak pemindahan ibu kota (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin menyatakan menolak pemindahan Ibu Kota negara ke Kalimantan Timur. Salah satu alasan ketidaksetujuan itu, menurut Novel, karena biaya pemindahan Ibu Kota yang sangat besar.
Selain biayanya akan spektakuler atau luar biasa dan diasumsikan akan kembali berhutang dengan meminjam kebutuhan pembangunan Ibu Kota melalui kreditor Tiongkok.
Baca Juga:
Jokowi: Pemindahan Ibu Kota Baru Bisa Terlaksana Pada Tahun 2024
"Selain pinjaman kepada investor Tiongkok asing dan aseng, biaya pasti sangat besar bagi Presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI," ujar Novel kepada wartawan, Kamis (5/3).

Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga harus mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak terkait rencana pemindahan Ibu Kota.
Salah satunya DPR RI karena dikhawatirkan banyaknya partai yang berafiliasi atau yang mendukung partai pendukung pemerintah/presiden, dan biasanya sesuai data empiris, para legislator akan koor tanda setuju.
"Bila dimintakan persetujuan terhadap apa yang diusulkan oleh pemerintah penguasa," ungkapnya.
"Maka Jokowi wajib dan patut minta atau mendengarkan sebelumnya saran dan masukan dari sejumlah tokoh nasional yang kredibel, yakni para tokoh agama dan tokoh nasional, serta tokoh-tokoh mantan TNI/ABRI," sambung Novel.
Pentingnya Jokowi meminta masukkan dari para tokoh-tokoh itu, lanjut Novel, karena pemindahan Ibu Kota juga memperhatikan tingkat kerawanan dari sisi politis dan strategi pertahanan.
"Oleh karena menyangkut terkait tingkat kerawanan dari sisi politis dan strategi pertahanan Ibu Kota Negara RI, sehingga membutuhkan kajian yang serius serta mendalam, terutama seandainya mendapatkan serangan dari luar (musuh negara)," jelasnya.
Baca Juga:
MUI Sayangkan Pemerintah Tak Transparan Soal Investor Pemindahan Ibu Kota Baru
Novel juga menyinggung soal biaya yang bakal dikeluarkan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, jika Ibu Kota jadi dipindahkan.
"Selain itu dibutuhkan juga anggaran spektakuler lainnya, yaitu kewajiban untuk melakukan kajian ilmiah (seminar-seminar) untuk merevisi terhadap beberapa perundang-undangan yang berlaku, antara lain UU nomor 29 tahun 2007 dan UU nomor 10 tahun 2016," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Libatkan Penasihat Asing, Pemerintah Minta Pemindahan Ibu Kota Tidak Dipolitisasi
Bagikan
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan

Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
