Tak Perlu Firli Bahuri, KPK Tegaskan Cukup Nurul Ghufron Temui Komnas HAM


Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan cukup satu pimpinan saja yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menemui pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Diketahui, Ghufron telah memberikan klarifikasi perihal dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Komnas HAM pada Kamis (17/6) kemarin.
Untuk itu, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, keempat pimpinan KPK lainnya yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pamolango dan Lili Pantauli Sirrgar tidak perlu lagi mendatangi Komnas HAM.
Baca Juga:
KPK Mentahkan Pernyataan Komisioner Komnas HAM Soal Penggagas Ide TWK
"Kami sudah jelaskan bahwa KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu (Nurul Ghufron) itu saya kira cukup untuk kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6).
Ali mengatakan, penjelasan Ghufron kepada Komnas HAM sudah cukup untuk menambah informasi terkait dugaan pelanggaran HAM TWK. Apalagi, lanjut dia, KPK juga sudah memberikan penjelasan secara tertulis kepada Komnas HAM.
"Kami juga memberikan penjelasan secara tertulis dan rinci, lengkap. Saya kira kami berharap Komnas HAM juga mempelajari secara lengkap apa yang telah kami sampaikan secara tertulis itu dulu," ujarnya.

Tak hanya itu, Ali menjelaskan bahwa sebelumnya Kepala Biro Hukum KPK juga sudah berkomunikasi langsung dengan Komnas HAM. Untuk itu, dia berharap Komnas HAM bisa mempelajari secara lengkap seluruh informasi yang diberikan KPK.
"Saya kira itu, nanti kami tunggu kembali, tapi kami sekali lagi berharap tentu dari penjelasan hari ini dan secara tertulis sudah cukup dan bisa dilakukan analisis lebih lanjut oleh Komnas HAM," kata Ali.
Sebelumnya, komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan terhadap empat pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata, serta Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa guna memenuhi undangan klarifikasi soal polemik TWK.
"Oleh karenanya kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Kamis (17/6).
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Ada Keterangan Berbeda Antara Pimpinan KPK dan BKN
Anam mengatakan, undangan permintaan klarifikasi sebelumnya dilayangkan Komnas HAM yang ditujukan kepada lima pimpinan dan Sekjen KPK.
Ia mengatakan, Ghufron memenuhi undangan Komnas HAM sebagai perwakilan para pihak tersebut lantaran keputusan lembaga antirasuah bersifat kolektif kolegial antarpimpinan.
Namun begitu, kata Anam, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan guna mendalami kontribusi individu tiap pimpinan dalam keputusan pelaksanaan TWK. Sehingga, terdapat beberapa pertanyaan yang tidak dapat dijawab Ghufron.
"Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu pimpinan yang lain," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Komnas HAM Beri Kesempatan Pimpinan KPK Lain untuk Klarifikasi TWK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
