KPK Mentahkan Pernyataan Komisioner Komnas HAM Soal Penggagas Ide TWK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juni 2021
KPK Mentahkan Pernyataan Komisioner Komnas HAM Soal Penggagas Ide TWK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah tidak mengetahui penggagas ide Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan Ghufron menanggapi pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, yang menyebut pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu tidak mengetahui penggagas ide TWK.

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK Ngaku Ditanya Komnas HAM Soal Isu Taliban

"Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar pernyataan komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6).

Ghufron menjelaskan, ide asesmen TWK muncul dalam rapat bersama antara KPK dengan sejumlah stakeholder di Gedung DPR pada 9 Oktober 2020. Pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN harus memenuhi syarat berideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan pemerintah yang sah.

"Pada saat itu sudah dipertanyakan apakah cukup dengan penandatangan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI. Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu untuk menjadi ASN ada Test Kompetensi Dasar dan Test Kompetensi Bidang," ujarnya.

Dalam Test Kompetensi Dasar, kata Ghufron, terdapat tiga aspek antara lain Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Test Kompetensi Bidang adalah test untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya.

"Hal tersebut kemudian disepakati dalam draft Rancangan perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang di sampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi, draft tersebut disepakati dan ditanda tangani lengkap oleh Pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," jelas dia.

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ghufron melanjutkan, pegawai KPK tidak lagi melakukan test TIU. Sebab, pada saat rekrutmen menjadi pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sudah dilakukan, sehingga tidak perlu dilakukan assesmen intelegensi dan integritas.

"Karena dokumen hasil test tersebut masih ada tersimpan rapi di biro SDM, sehingga cukup dilampirkan. Juga test kompetensi bidangnya tidak dilakukan lagi, karena mereka sudah mumpuni dalam pemberantasan korupsi," kata dia.

Ghufron tak memungkiri, memang TWK sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD dan pemerintah yang sah belum dilakukan. Sehingga para pegawai KPK hanya mengikuti TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

"Jadi itu satu-satunya test yang dilakukan," imbuhnya.

Ghufron menegaskan, hal ini dilakukan untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN. Pegawai KPK harus setia dan taat pada PUNP, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang dan memiliki integritas dan moralitas yang baik.

"Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5 dan 66. Disamping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP 11 tahun 2017 pasal 26 ayat (4) tentang TWK," kata Ghufron.

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK Sampaikan Dasar Hukum Pelaksanaan TWK ke Komnas HAM

Sebelumnya, Ghufron menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK pada Kamis (17/6). Usai dilakukan pemeriksaan, Komisioner Komnas HAM Choiruk Anam menyatakan Ghufron disebut tidak bisa menjawab penggagas TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Siapa yang keluarkan ide ini dan sebagainya, ini inisiatif siapa dan sebagainya. Ya karena bukan beliau (Ghufron) ya, beliau tidak bisa menjawab ya," ujar Anam. (Pon)

#Komnas HAM #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Petugas menunjukan barang bukti uang senilai Rp500 juta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Indonesia
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
PDI Perjuangan Jawa Timur menghomati kewenangan dan proses hukum terhadap kadernya itu yang sedang dilakukan KPK.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Berita Foto
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 08 November 2025
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Indonesia
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Bupati Ponorogo tiba di Gedung KPK, Sabtu (8/11) pagi. Ia enggan berkomentar soal promosi jabatan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Bagikan