Komnas HAM Beri Kesempatan Pimpinan KPK Lain untuk Klarifikasi TWK


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK), Kamis (17/6).
Ghufron memberikan klarifikasi perihal dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK. Dugaan itu diadukan oleh 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tidak lulus TWK.
Meski Ghufron telah datang, Komnas HAM masih memberikan kesempatan terhadap empat pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata serta Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa guna memenuhi undangan klarifikasi soal polemik TWK.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Sampaikan Dasar Hukum Pelaksanaan TWK ke Komnas HAM
"Oleh karenanya kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Kamis (17/6).
Anam mengatakan, undangan permintaan klarifikasi sebelumnya dilayangkan Komnas HAM yang ditujukan kepada lima pimpinan dan sekjen KPK.
Ia mengatakan, Ghufron memenuhi undangan Komnas HAM sebagai perwakilan para pihak tersebut lantaran keputusan lembaga antirasuah bersifat kolektif kolegial antarpimpinan.

Namun begitu, kata Anam, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan guna mendalami kontribusi individu tiap pimpinan dalam keputusan pelaksanaan TWK. Sehingga, terdapat beberapa pertanyaan yang tidak dapat dijawab Ghufron.
"Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu pimpinan yang lain," katanya.
Ia pun menyatakan telah menitipkan pesan kepada Ghufron untuk disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya terkait pertanyaan itu.
"Kami juga memberikan pesan kepada Pak Ghufron sampaikan salam kami, salam dari tim ke pimpinan yang lain, bahwa ada pertanyaan pertanyaan yang enggak mungkin dijawab oleh Pak Ghufron yang tadi dalam proses," ujarnya.
Baca Juga:
Anam meminta kepada Ghufron agar menyampaikan pada empat pimpinan KPK lainnya agar memberikan klarifikasi terkait polemik TWK kepada Komnas HAM.
"Sekali lagi ini, sifatnya tidak hanya soal kolektif kolegial tapi kontribusi masing-masing pimpinan terhadap proses TWK ini," tutup Anam. (Pon)
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Datangi Komnas HAM, Jubir: Putusan Alih Status Pegawai Kolektif Kolegial
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
