Tak Pantas Pulangkan Habib Rizieq Masuk Agenda Rekonsiliasi
Ray Rangkuti (ANTARA/Boyke Ledy)
Merahputih.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai upaya kubu Prabowo Subianto meminta pembebasan sejumlah pendukungnya sebagai syarat terjadinya rekonsiliasi politik dengan Presiden terpilih Joko Widodo merupakan tindakan yang tidak pantas.
"Jujur saya mengecam betul kehendak rekonsiliasi ini dengan barter proses hukum, itu tidak pantas," ujar Ray Rangkuti, Kamis (11/7).
BACA JUGA: Singgung Kasus Habib Rizieq, Golkar Minta Rekonsiliasi Di pisah dengan Proses Hukum
Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan terhadap pendukung Prabowo yang ditangkap, harus diselesaikan pengadilan. Jika memang seluruhnya tidak cukup bukti untuk dinyatakan bersalah maka biarkan diputuskan pengadilan.
"Proses hukumnya harus dibuktikan di pengadilan. Bagaimana seorang pemimpin membarter kasus untuk rekonsiliasi," tegas Ray dikutip Antara.
Ray pribadi meyakini penangkapan beberapa orang oleh pihak kepolisian selama masa Pilpres 2019, tidak disertai bukti yang cukup kuat.
BACA JUGA: Habib Rizieq bakal Kembali ke Indonesia, Polisi akan Lanjutkan Kasusnya
Namun, sebagaimana dikutip Antara, dia menekankan agar seluruh proses hukum itu diserahkan kepada pengadilan.
"Biarkan pengadilan membuktikan apakah bersalah atau tidak," jelas dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Ray Rangkuti Sebut Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden sebagai Ambisi Menempatkan Orang Dekat
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Sama-Sama Mampu Menangkan Pilpres, Ganjar dan Prabowo Sulit Dipasangkan
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab