Tahapan Pemilu Dibahas Setelah KPU Punya Komisioner Anyar
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Raker Komisi II DPR telah menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Rencananya, pembahasan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dilakukan pada bulan Maret 2022, tepatnya setelah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang baru terpilih.
Baca Juga:
KPU Sebut Masa Kampanye Pemilu Bisa Dipersingkat Jadi 3 Bulan
"Tahapan Pemilu kita harapkan Komisioner KPU, Bawaslu yang baru terpilih sudah melakukan lanjutan pemaparannya pada bulan Maret 2022 setelah masa reses DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Jakarta, Selasa (15/1).
KPU menyampaikan, usulan agar masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan selama 120 hari. Namun dia menyarankan agar masa kampanye Pemilu dapat dipersingkat menjadi 50 hingga 75 hari dengan pertimbangan pandemi COVID-19 dan dampaknya serta masa pemulihan ekonomi.
"Untuk masa kampanye pemilu, KPU menyampaikan usulan selama 120 hari. Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja mengingat pandemi dan dampaknya, masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung," ujarnya.
Dia menyambut baik hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR pada Senin (24/1) yang menyepakati pemungutan suara diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Raker Komisi II DPR itu dilakukan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad.
"Untuk penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu 14 Febaruari 2024," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Sah, Pemilu Serentak Digelar 14 Februari dan Pilkada Serentak 27 November 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung