Suap Meikarta, KPK Kantongi Daftar Anggota DPRD Bekasi yang Terima Uang Plesiran


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki daftar anggota DPRD Bekasi yang diduga menerima uang plesiran dari proyek Meikarta. Namun, lembaga antirasuah masih harus mengklarifikasi penerimaan uang suap ke sejumlah anggota DPRD Bekasi tersebut.
"KPK sudah memiliki daftar siapa saja yang pergi. Karena tentu sejumlah bukti yang kami dapat sudah cukup terang. Tapi masih kami klarifikasi kepada yang diduga menerima tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/1).
KPK mengungkap fakta baru aliran dana suap Meikarta untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi. Diduga, uang suap pemberian Lippo Group itu untuk membiayai pelesiran para anggota dewan Bekasi ke luar negeri. Parahnya, keluarga anggota DPRD Bekasi juga ikut dalam pelisiran dengan menggunakan uang suap tersebut.

KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar.
Namun faktanya, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektar. Disinyalir ada pihak yang sengaja merubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.
Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasiserta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta. KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikartasudah bermasalah sejak awal.
Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: BPN: Debat Capres Perdana Jadi Pertunjukan Kekompakan Prabowo-Sandi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
