Suap Izin Meikarta, KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Petinggi Lippo Group Tersangka


Jubir KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam jumpa pers kasus suap Meikarta (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10).
Laode menyatakan, pihaknya menduga Neneng Hasanah dan koleganya di Pemkab Bekasi menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Menurut Laode, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar tersebut dibagi dalam tiga tahapan.
"Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama, bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas," ungkap Laode.
Laode Syarief melanjutkan, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kolega-koleganya tersebut sekitar Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar itu telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
"Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks yakni memiliki renvana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat penidikan," tandasnya.
Atas perbuatannya, Billy Sindoro, Taryadi, Fitra Djaja Purnama dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Neneng Hassanah Yasin, Jamaludin, Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: TKN KIK Bantah Dukungan Kepala Daerah Untuk Jokowi Karena Diintimidasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
