Staf Khusus di KPK Dinilai Pemborosan Anggaran


Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai memasukkan staf khusus dalam kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya pemborosan anggaran.
Sebab, berdasarkan Pasal 75 ayat (2) Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, segala keahlian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK.
ICW pun mempertanyakan urgensi dari memasukkan staf khusus dalam lembaga antirasuah itu.
Baca Juga
BW Kritik Struktur Baru KPK Mirip 'Orba' Kental Bagi-Bagi Jabatan
"Jadi, ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Jakarta, Kamis (19/11).
Lagi pula, ICW beranggapan, problematika KPK saat ini bukan pada kebutuhan staff khusus, melainkan perbaikan di level pimpinan. Sebab seringkali kebijakan yang dihasilkan pimpinan bernuansa subjektif dan tanpa diikuti dgn rasionalitas yang jelas.

"Jd, sekalipun ada staff khusus, akan tetapi tindakan maupun pernyataan pimpinan masih seperti saat ini, tidak ada gunanya juga," papar Kurnia.
ICW pun mendesak agar Dewan Pengawas KPK untum segera bertindak dengan memanggil pimpinan utk memberikan klarifikasi atas keluarnya PerKom Nomor 7 Tahun 2020.
Baca Juga
ICW: KPK Era Firli Bahuri Sejak Awal Tak Mau Ringkus Harun Masiku
"Yang benar-benar melenceng jauh dari penguatan KPK," tutup Kurnia. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat

ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo

Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum
