Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye Pemilu Diatur Lewat Surat Keputusan

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 23 Desember 2022
Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye Pemilu Diatur Lewat Surat Keputusan

Anggota KPU RI Idham Holik. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat aturan sosialisasi sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Nantinya, aturan tersebut akan berbentuk Surat Keputusan (SK).

"Setelah final, kami akan rapat kembali, dan nanti setelah itu KPU akan men-SK-kan dalam sebuah keputusan," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/12).

Baca Juga:

KPU Janji Bakal Uji Publik Rumusan Daerah Pemilihan Pemilu 2024

Menurutnya, sosialisasi sebelum masa kampanye harus diatur. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar ada keadilan bagi setiap parpol saat masa sosialisasi.

"Kita ketahui bicara tentang sosialisasi parpol tidak hanya dilakukan tatap muka ataupun lewat medsos, tapi juga lewat media massa, jaringan atau teristerial, apalagi sekarang sudah digital," sebut Idham.

Pembahasan mengenai aturan sosialisasi sebelum masa kampanye, juga melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

"Lembaga-lembaga ini dibentuk berdasarkan UU," tuturnya.

Penyusunan aturan ini dianggap perlu untuk mengisi kekosongan hukum hingga masa kampanye Pemilu 2024 dimulai secara resmi pada 28 November 2023. Sejauh ini, para parpol peserta pemilu sudah mendapatkan nomor urut.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: KPU Anulir Keputusan Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa aturan sosialisasi ini akan melarang siapa pun mengaku sebagai calon anggota legislatif sebelum penetapan caleg.

Hal ini termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi walaupun tanpa ajakan memilih. Hal yang sama, kata dia, berlaku untuk orang-orang yang mengaku capres-cawapres.

"Pencalonan presiden itu dijadwalkan masih pada bulan Oktober 2023. Jadi sekarang ini belum ada yang namanya capres," ujar dia.

Menurut dia, dalam masa sosialisasi ini, parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.

Lalu, sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat. Pada kepengurusan daerah, hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil. (Knu)

Baca Juga:

Mediasi dengan KPU Sukses, Partai Ummat akan Diverifikasi Ulang di 16 Kabupaten/Kota

#Pemilu #Pemilu 2024 #Kampanye
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Bagikan