Soal Panelis Debat, Ketua KPK Konfirmasi Potensi Langgar UU Pemilu ke Ketua KPU


Ketua KPk Agus Rahardjo (kiri). (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 28 Desember 2018 perihal permohonan kesediaan menjadi tim panelis debat ke-1 pada Debat Capres-Cawapres 2019.
Dalam surat itu KPU meminta agar KPK bersedia menjadi panelis untuk debat pertama dengan tema: hukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme.
Ketua KPK Agus Rahardjo tengah mengonfirmasi kepada Ketua KPU Arief Budiman terkait permintaan menjadi tim panelis debat. Agus ingin memastikan apakah permintaan menjadi salah satu panelis debat tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Masih ditanyakan ke Kepala KPU, apa itu tidak melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).
KPK, kata Agus telah melakukan kajian terhadap permintaan KPU melalui surat tertanggal 28 Desember 2018 perihal permohonan kesediaan menjadi tim panelis debat ke-1 pada Pemilu 2019.
Dalam kajian yang dilakukan di internal KPK, kehadiran pimpinan KPK berpotensi melanggar UU Pemilu. Bahwa debat pasangan calon presiden-wakil presiden berdasarkan ketentuan Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Pemilu adalah termasuk salah satu Metode kampanye Pemilu.

Melihat Pasal 280 ayat (2) huruf e UU Pemilu mengatur larangan kampanye, yang salah satunya adalah larangan mengikutsertakan pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah Pejabat Negara.
Pelanggaran terhadap larangan Pasal 280 ayat (2) huruf e tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu merupakan Tindak Pidana Pemilu.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, kami menyarankan agar permohonan tersebut tidak perlu dipenuhi," demikian bunyi dalam kajian internal KPK terkait permintaan menjadi panelis debat pasangan calon presiden-wakil presiden.
Agus membenarkan bahwa saran di atas merupakan hasil kajian internal di dalam KPK. Menurut Agus, sampai saat ini pihaknya belum menerima jawaban dari Ketua KPU mengenai permintaan penjelasan potensi melanggar UU Pemilu bila pimpinan KPK menjadi panelis debat.
"Saya tanya Ketua KPU lewat Sekjen KPU belum dijawab," imbuh Agus.
Sebelumnya, KPU menetapkan tujuh dari delapan panelis debat perdana Pilpres 2019 yang bakal digelar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, 17 Januari 2019.
Tujuh nama itu adalah Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum UI), Bagir Manan (Mantan Ketua MA), Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), dan Bivitri Susanti (Ahli Tata Negara).
Lalu ada Adnan Topan Husodo (Koordinator Indonesia Corruption Watch), Bambang Widjojanto (Mantan Wakil Ketua KPK), dan Margarito Kamis (Ahli Tata Negara). Kemudian satu orang lagi dari unsur pimpinan KPK yang masih dalam tahap konfirmasi.
Debat perdana akan menjadi ajang capres dan cawapres beradu gagasan dalam bidang hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Tahun Ini Beroperasi Kembali, Merpati Gunakan Pesawat Rusia Layani Rute Indonesia Timur
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Kapolri Mutasi Ketua KPK Setyo Budiyanto Jadi Pati Itwasum

Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Ketua KPK Akui Instruksi Prabowo soal Efisiensi Anggaran Mempengaruhi Lembaga

KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi

Setyo Budiyanto Cs Resmi Jabat Pimpinan KPK

Ketua KPK Terpilih Harap Bisa Tangkap Harun Masiku

Jadi Ketua KPK, Berapa Harta Kekayaan Komjen Setyo Budiyanto?
