SKB 11 Menteri tentang Radikalisme justru Memperumit Birokrasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 01 Desember 2019
SKB 11 Menteri tentang Radikalisme justru Memperumit Birokrasi

Aparatur Sipil Negara (ASN). (Antara/HO/Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat politik Ray Rangkuti mempertanyakan urgensi diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) 11 menteri tentang penanganan radikalisme pada ASN, sejak pertengahan November 2019 lalu.

Menurut Ray, tanpa SKB itu pun, pemerintah sudah bisa melakukan penanganan radikalisme terhadap ASN.

Baca Juga:

Penerbitan SKB 11 Menteri Soal Radikalisme Dianggap Tak Perlu

"Oleh karena itu adanya SKB ini bagi saya, pertama memperpanjang birokrasi justru dalam rangka menegakkan aturan terhadap ASN," kata Ray, Sabtu (30/11).

Tampilan potal aduan ASN, aduanasn.id, resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/11/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)
Tampilan potal aduan ASN, aduanasn.id, resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/11/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)

Ray menilai, pembuatan SKB ini tidak lebih dari memasukkan poin yang berkenaan dengan tidak boleh ada ujaran kebencian terhadap pemerintah. Karena hal itu tidak diatur di berbagai aturan.

"Padahal tidak ada definisi yang tepat, tidak ada aturan yang ketat dan tidak ada juga sanksi yang ketat terhadap mereka yang melakukan ujaran kebencian terhadap pemerintah," ujarnya.

Dia melihat, dengan SKB ini pemerintah ingin mensejajarkan diri dengan NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Padahal, kata dia, jelas entitasnya berbeda.

Pemerintah itu orang per orang yang bisa dikritik, bisa diingatkan supaya tidak melakukan tindakan yang justru bisa saja mengabaikan amanah NKRI, UUD 1945 maupun Pancasila.

"Saya merasa jadi lebih baik Kalau SKB-nya ditarik kembali, khususnya keberadaan KASN yang berada di dalam lingkup SKB ini," jelas dia.

Ray mengkritik masuknya KASN di dalam SKB ini. Padahal sejatinya, KASN merupakan lembaga independen yang tidak menginduk kepada pemerintah, tapi bekerja untuk negara.

Baca Juga:

SKB 11 Instansi soal Larangan Radikalisme ASN Dianggap Kesewenangan Negara

Ray menjelaskan, dengan masuknya KASN ke dalam SKB itu, lembaga ini punya potensi untuk terlibat dalam kasus yang perspektifnya pemerintah, bukan KASN.

Ray Rangkuti. (Foto: MP/Kanugrahan)
Ray Rangkuti. (Foto: MP/Kanugrahan)

Padahal sejatinya KASN itu berada di luar, sehingga semua yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan administrasi secara objektif bisa diputuskan oleh KASN.

"Tapi kalau sekarang dia berada dalam barisan SKB 11 menteri ini, bagaimana kita memandang bahwa dia bisa objektif? Karena dia terikat pada perjanjian bersama dengan 10 lembaga pemerintah yang lain," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

Aksi Intoleransi Semakin Marak, PSI Dorong Penghapusan SKB Tiga Menteri

#Ray Rangkuti #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Radikalisme
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Pramono sebut kegiatan ini menjadi salah satu langkah membentuk ASN yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Indonesia
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Komisi E akan mengawal hal ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Hasil ini menjadi sinyal penting perlunya konsultasi lebih lanjut dengan tenaga profesional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Indonesia
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Program ini mengajak peserta untuk berjalan kaki 7.500 langkah setiap hari selama 21 hari
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Indonesia
Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
Wagub Rano klarifikasi, Pemprov DKI mendukung penuh pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
Indonesia
Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
Ancaman ini bertolak belakang dengan imbauan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
Indonesia
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
Pramono meminta BKP DKI Jakarta untuk terus mengingatkan regulasi transportasi umum setiap rabu kepada para ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Juli 2025
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
Indonesia
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Jakarta menyediakan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN pada hari tersebut
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
Indonesia
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Sedangkan, Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Bagikan