Seluruh Sekolah akan Terapkan Mata Pelajaran Pancasila Mulai Juli 2022


Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMA Negeri 87, Jakarta, Jumat (8/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Pancasila akan dijadikan mata pelajaran di sekolah pada tahun ajaran baru mulai Juli 2022. Kebijakan tersebut sesuai Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum.
“Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka), mata pelajaran Pendidikan Pancasila sudah tertuang di dalam keputusan tersebut,” ucap Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto di Jakarta, Sabtu (9/4).
Baca Juga
Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Legislator Gerindra: Melawan Pancasila
Dalam Kepmendikbudristek tersebut, dijelaskan bahwa mata pelajaran Pendidikan Pancasila tersebut diajarkan mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK.
Dimasukkannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila tersebut sebagai upaya mewujudkan profil Pelajar Pancasila. Pembelajaran yang diberikan tidak hanya terbatas pada teori tetapi juga melalui proyek nyata.
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila tersebut akan menggantikan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang dimulai pada Juli 2022.
Baca Juga
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sendiri telah menyusun 15 buku pelajaran Pancasila dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi. Sebanyak 70 persen isi buku itu adalah adalah praktik ber-Pancasila dan 30 persen teori misalnya tentang sejarah Pancasila.
Sebelumnya, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan, buku tersebut berisi praktik Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya bagaimana menindaklanjuti gotong royong, bagaimana berkeadilan sosial dan lainnya. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara

KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud

Penuhi Undangan KPK, Nadiem Makarim Irit Bicara

KPK Panggil Google Selidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud

Sejumlah Persyaratan yang Mesti Dipenuhi Kejaksaan sebelum Tetapkan Mantan Stafsus Nadiem jadi Buronan Internasional

Setelah Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Berpotensi Berurusan dengan KPK
