Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil: Dinamika Sebelum Kami
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)
Merahputih.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku turut prihatin atas kasus yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap perizinan proyek Meikarta. Ridwan Kamil menegaskan bahwa kasus itu sebelum dirinya terpilih sebagai Gubernur Jawa Barat.
"Untuk Pak Iwa Karniwa terkait permasalahan kasus pengembangan Meikarta yang merupakan dinamika sebelum kami. Maka kami prihatin dengan situasi seperti ini," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/7).
Baca Juga: Sekda Jabar Iwa Karniwa Minta Duit Rp1 Miliar ke Lippo Cikarang
Pemprov Jawa Barat sendiri akan meninjau aspek hukum dari kasus yang menjerat Iwa sebelum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak. "Kami akan mengikuti aturan, sehingga belum bisa diputuskan akan dibantu atau tidak," jelas dia.
Dengan kasus yang menjerat Iwa, ia mengimbau agar para kepala daerah atau pun seluruh ASN agar lebih semangat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional melayani.
"Semoga semakin ke sini, Jabar semakin baik untuk penegakan hukum dan integritas, sehingga semakin hari kehidupan semakin baik," ucap Kang Emil.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat.
"Sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 - sekarang, dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Senin (29/7).
Baca Juga: KPK Tetapkan Sekda Jabar dan eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta
Atas perbuatannya, sebagaimana dikutip Antara, Iwa Karniwa diduga melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden