Pengamat Sesalkan KPK tak Lagi Ekstra setelah Pengesahan Revisi UU
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. ANTARA/Sumarwoto
Merahputih.com - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tak memiliki independensi dalam penegakan tindak pidana korupsi setelah DPR dan Pemerintah menyepakati Undang-Undang KPK.
"Dengan undang-undang ini (UU KPK hasil revisi) berarti ada suatu paradigma baru pemberantasan korupsi, yang tadinya ada kewenangan yang luar biasa oleh KPK, baik penyadapan maupun upaya paksa, sekarang tidak ada suatu yang ekstra di KPK. Dengan undang-undang yang baru ini, tidak ada suatu keindependenan," kata Hibnu, Rabu (18/9).
Baca Juga:
Sehingga, ia berpendapat, hal tersebut merupakan kemunduran bagi KPK yang selama ini bertindak sebagai lembaga antirasuah.
"KPK seperti lembaga biasa, dampak undang-undang ini (KPK) sebagai lembaga biasa, bukan sebagai komisi yang extraordinaire (luar biasa) dan bukan sebagai komisi yang punya 'independensi' tinggi," katanya.
Belum lagi munculnya dewan pengawas. Di mana penyadapan harus dengan izin. "Jadi, ya, memang 'formula baru' penegakan hukum di Indonesia," jelas dia.
Menurut dia, UU KPK hasil revisi tersebut tidak ada nilai penguatannya meskipun pemerintah mengatakan memberi penguatan kepada lembaga antirasuah itu.
Baca Juga:
Beda Sikap dengan Pimpinan KPK Lain, Basaria Setuju Revisi UU KPK
"Jadi, kalau orang mengatakan 'mengebiri' (itu) iya, tapi mungkin itu yang diinginkan pemerintah sekarang. Kalau kemarin 'kan terlalu luas sehingga dibatasi," tutup dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden