Sejak 2018, Polri Tangani 223 Kasus Miras


Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
MerahPutih.com - Mabes Polri turut berkomentar terkait dengan wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah dibahas di DPR.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menuturkan, bahwa dari segi pembahasan hal itu merupakan kewenangan DPR. Namun demikian, menurutnya ada beberapa kasus di kepolisian yang dilatarbelakangi minuman beralkohol.
"Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol," ujar Awi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11).
Baca Juga
Merujuk catatan kepolisian, sejak 2018 hingga 2020 setidaknya ada 223 kasus yang dilatarbelakangi dengan konsumsi minuman keras. Biasanya kasus narkotika hingga kejahatan jalanan.
"Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiska tersangkanya positif minum alkohol, kemudian terkait dengan kejahatan," kata dia.
Dalam RUU akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol. Adapun minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Baca Juga
Legislator PPP Kutip Surat Al Maidah Jadi Dasar RUU Larangan Minuman Beralkohol
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan

SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis

Mensesneg Susun Formasi Tim Komite Reformasi Polri, Bakal Segera Bekerja

Begini Kata Menko Polkam Djamari Chaniago Soal Desakan Reformasi Polri

Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja

Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana

Aksi Unjuk Rasa Tolak Reformasi Polri di Depan Gedung DPR Jakarta

Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’

Prabowo Mau Reformasi Polri, SETARA Institute yakin Citra Negatif Polisi Bisa Terkikis

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
