Sebelum Lapor Tindak Pidana Korupsi ke KPK, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 April 2018
Sebelum Lapor Tindak Pidana Korupsi ke KPK, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati menjelaskan ada lima hal yang perlu diketahui masyarakat jika ingin melaporkan adanya sebuah tindak pidana korupsi ke lembaga antirasuah.

Pertama, pelapor harus memastikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ada dalam wewenang penindakan KPK.

"Yakni, menyangkut kerugikan negara paling sedikit Rp1 Miliar, dilakukan atau melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum dan mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat," kaya Yeye kepada MerahPutih.com, Rabu (25/4).

Kedua, semua pengaduan dibuat langsung oleh pelapor. Tanpa harus melalui perantara.

Ketiga, kata Yeye, KPK melindungi hak pelapor agar merasa nyaman dan aman berkaitan dengan laporannya. Menurut dia, identitas pelapor akan dirahasiakan, kecuali pelapor menghendaki sebaliknya.

"Meski KPK sudah merahasiakan, terkadang pelapor justru ingin tampil dan menonjol, maka bila terjadi kasus yang menimpa pelapor, KPK tidak bisa melindungi," jelas Yeye.

Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Keempat, agar tidak sekedar fitnah laporan harus dilengkapi dengan bukti permulaan, misalnya bukti transfer, bukti setoran, laporan hasil audit, dokumen, rekaman terkait permintaan dana, foto dan surat disposisi.

Terakhir, KPK menyediakan beberapa sarana pengaduan masyarakat untuk memudahkan pelaporan. Laporan dapat disampaikan melalui email di [email protected], no tlp 021-2557 8389 atau datang langsung ke Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut Yeye, setelah proses pengaduan masuk, akan ditelaah oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) KPK. Hal tersebut untuk memastikan apakah kasusnya memang menjadi kewenangan KPK.

"Kalau tidak, kasus bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain," ungkap Yeye.

Jika laporan itu menjadi kewenangan KPK nantinya akan masuk ke proses telaah Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas). Setelah itu, dilakukan pengecekan ulang tentang data-data pengaduan yang masuk, reconfirm dengan pelapor terkait kelengkapan data.

"Setelah itu proses pengumpulan bahan dan keterangan lebih lanjut dari kasus yang dilaporkan," pungkas Yeye. (Pon)

#KPK
Bagikan

Berita Terkait

Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
Indonesia
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
BPKH tegaskan dukungan terhadap langkah KPK telusuri layanan haji. Pastikan dana haji dikelola profesional dan BPKH Limited tak terlibat operasional kargo.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Petugas menunjukan barang bukti uang senilai Rp500 juta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Bagikan