Sebelum Lapor Tindak Pidana Korupsi ke KPK, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 April 2018
Sebelum Lapor Tindak Pidana Korupsi ke KPK, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati menjelaskan ada lima hal yang perlu diketahui masyarakat jika ingin melaporkan adanya sebuah tindak pidana korupsi ke lembaga antirasuah.

Pertama, pelapor harus memastikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ada dalam wewenang penindakan KPK.

"Yakni, menyangkut kerugikan negara paling sedikit Rp1 Miliar, dilakukan atau melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum dan mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat," kaya Yeye kepada MerahPutih.com, Rabu (25/4).

Kedua, semua pengaduan dibuat langsung oleh pelapor. Tanpa harus melalui perantara.

Ketiga, kata Yeye, KPK melindungi hak pelapor agar merasa nyaman dan aman berkaitan dengan laporannya. Menurut dia, identitas pelapor akan dirahasiakan, kecuali pelapor menghendaki sebaliknya.

"Meski KPK sudah merahasiakan, terkadang pelapor justru ingin tampil dan menonjol, maka bila terjadi kasus yang menimpa pelapor, KPK tidak bisa melindungi," jelas Yeye.

Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Keempat, agar tidak sekedar fitnah laporan harus dilengkapi dengan bukti permulaan, misalnya bukti transfer, bukti setoran, laporan hasil audit, dokumen, rekaman terkait permintaan dana, foto dan surat disposisi.

Terakhir, KPK menyediakan beberapa sarana pengaduan masyarakat untuk memudahkan pelaporan. Laporan dapat disampaikan melalui email di [email protected], no tlp 021-2557 8389 atau datang langsung ke Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut Yeye, setelah proses pengaduan masuk, akan ditelaah oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) KPK. Hal tersebut untuk memastikan apakah kasusnya memang menjadi kewenangan KPK.

"Kalau tidak, kasus bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain," ungkap Yeye.

Jika laporan itu menjadi kewenangan KPK nantinya akan masuk ke proses telaah Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas). Setelah itu, dilakukan pengecekan ulang tentang data-data pengaduan yang masuk, reconfirm dengan pelapor terkait kelengkapan data.

"Setelah itu proses pengumpulan bahan dan keterangan lebih lanjut dari kasus yang dilaporkan," pungkas Yeye. (Pon)

#KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan