Satpol PP DKI Tegur 4 Tempat Usaha dan Amankan 6 Gelandangan
Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat usaha di Kelurahan Cipete Utara, Jaksel, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (11/12). ANTARA/HO-Kominfotik Jaksel/am.
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberi teguran tertulis terhadap empat tempat usaha lantaran melanggar batasan jam operasional saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Empat usaha yang ditegur ialah dua restoran di Apartemen Green Central City, Jalan Gajah Mada dan di Jalan KH Samanhudi; satu cafe di Jalan Mangga Besar Raya; serta satu hotel di Jalan Agus Salim Raya.
Kegiatan itu dinamakan Patroli Pengendalian Ketertiban Umum dan Operasi Pengawasan Kepatuhan Protokol Kesehatan, pada Selasa (12/1) malam kemarin.
Baca Juga:
Satpol PP Kumpulkan Uang Rp5,7 Miliar dari Pelanggar PSBB Transisi
"Kami lakukan imbauan dan teguran terhadap puluhan pedagang warung kuliner di Jalan Mangga Besar Raya yang masih menyediakan makan di tempat melewati batas jam operasional sesuai Kepgub 19/2020," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Rabu (13/1).
Selain itu, ucap Arifin, satpol PP juga mengamankam sebanyak 6 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang berkeliaran saat operasi.
"Dan 7 gerobak di Jalan Prapanca Raya kemudian dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Selatan untuk dilanjutkan proses pendataan," tutur Arifin.
Baca Juga:
Giat Operasi Tertib Masker, Satpol PP DKI Tindak 52 Pelanggar di Pasar Senen
Kasatpol PP Arifin mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam melawan virus mematikan itu.
"Tetap jaga kesehatan, patuhi protokol 3M untuk pencegahan penularan COVID-19 dan kurangi aktivitas di luar rumah," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Kepala dan Belasan Anggota Satpol PP Balikpapan Positif COVID-19
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jakarta Parade Hari Pahlawan Digelar Sabtu (15/11) di Kawasan Ancol, Banyak Bintang Tamu Seru Nih
Warga Baduy Jadi Korban Pembegalan, Walkot Jakpus Harap Polisi Tangkap Pelaku
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS di Jakarta, Dinkes DKI Telah Terima Rekaman CCTV Perlihatkan Perawatan Pasien
Gubernur DKI Pramono Tegaskan Pekerja Air Mancur yang Tewas Tersetrum bukan PJLP Pemprov DKI
Latar Belakang Pelaku Ledakan SMAN 72: Bapak dan Ibunya Terpisah
Ketua DPRD DKI Tetap Ketok Raperda APBD 2026, Sempat Dihujani Interupsi
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit