Satgas Ingatkan Cakada Tidak Gelar Konser Saat Kampanye

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2020
Satgas Ingatkan Cakada Tidak Gelar Konser Saat Kampanye

Massa Pilkada di Gorontalo. (Foto: Media Sosial).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pasangan calon atau calon kepala daerah (cakada) menggelar konser musik dan jalan santai untuk kampanye Pilkada 2020.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melarang kegiatan kampanye menimbulkan kerumunan.

“Sekali lagi, kami ulangi, jangan menciptakan kerumunan,” kata Wiku Adisasmito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/9).

Kerumunan, lanjut Wiku, memberikan peluang besar terjadinya penularan virus corona. Karena itu, dengan tegas ia menyatakan, semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan berpotensi penularan dilarang.

Baca Juga:

Diklaim Kurangi COVID-19, Jalan dan Sepeda Santai Diizinkan Saat Kampanye

“Kerumunan tersebut memiliki risiko meningkatkan penularan. Dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan dilarang,” tegas Wiku.

Menurut dia, para peserta Pilkada 2020 melakukan kampanye yang bisa melindungi keselamatan masyarakat. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus dijaga dengan baik.

“Silakan berkampanye dengan cara lain, supaya betul-betul bisa melindungi keselamatan masyarakat. Kami perlu sampaikan prinsip Salus Populu Suprema Lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul,” terang Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku, metode kampanye konvensional, pada umumnya memang melibatkan banyak massa. Sehingga berpeluang lebih tinggi dalam penularan virus corona atau COVID-19. Peserta Pilkada agar melakukan kampanye dengan metode yang minim potensi penularan COVID-19.

massa pilkada
Massa saat pilkada. (Foto: Tangkapan layar)

Wiku mengapresiasi langkah penyelenggara Pemilu memberikan alternatif penyelenggaraan kampanye lewat revisi PKPU 6/2020 yang sudah disahkan menjadi PKPU 10/2020.

"Metode kampanye konvensional umumnya memang melibatkan banyak massa dan berpeluang lebih tinggi dalam penularan COVID-19. OKI, dilakukan perubahan peraturan KPU 6 tahun 2020, menjadi PKPU 10 tahun 2020, untuk meminimalisir risiko tersebut dengan berikan alternatif cara melakukan kampanye sesuai protokol kesehatan," jelas Wiku Adisasmito.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebelumnya menyatakan dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengatur dapat diselenggarakannya kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

Kegiatan lain itu dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.

Kemudian, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.Namun, kegiatan lain tersebut harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, calon kepala daerah juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-undang 10 tahun 2016," kata Dewa Kade Wiarsa. (Knu)

Baca Juga:

KPU Harus Simulasi Pelaksanaan Pilkada di Zona Merah COVID-19

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #BPKP #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan