Saksi Sebut Pinangki Minta Kenalkan dengan Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 09 November 2020
Saksi Sebut Pinangki Minta Kenalkan dengan Djoko Tjandra

Pinangki Sirna Malasari saat sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dua orang saksi tersebut yakni, Djoko Tjandra dan Rahmat.

Rahmat bercerita awal mula perkenalannya dengan
mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu. Dia mengaku, perkenalan tersebut terjadi pada 2019 lalu dan keduanya hanya sebatas rekan bisnis.

"Saya kenal terdakwa ibu Pinangki bermula Juni-Juli 2019. Saya dikenalkan sahabat saya pak Laksana," kata Rahmat saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11).

Baca Juga:

Sidang Suap Fatwa MA, Djoko Tjandra Jadi Saksi Jaksa Pinangki

Menurut Rahmat, bisnis yang dia jalankan bersama Pinangki adalah pengadaan kamera CCTV dan micro robotic di Kejaksaan Agung. Pertemuan dengan Pinangki pertama kali dilakukan di Mal Pacific Place, Jakarta Selatan.

Namun, kata Rahmat, bisnisnya dengan Pinangki tidak menemukan titik temu. Alhasil, pengadaan CCTV dan micro robotic di Kejaksaan Agung batal dilakukan.

"Intens ketemu soal pengadaan. Karena tidak sesuai dengan Kejaksaan, saya mundur," ungkap Rahmat.

Kemudian, Rahmat menjelaskan, Pinangki meminta dirinya untuk dikenalkan dengan Djoko Tjandra. Pinangki beralasan saat itu hendak berbisnis dengan Djoko Tjandra yang saat itu masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus hak tagih Bank Bali.

"Saat itu, dia bilang 'Rahmat kenalin saya dong ke Joko Tjandra mau bisnis'. Karena Pinangki mau bisnis, saya coba kenalin dan konfirmasi ke beliau (Djoko Tjandra)," kata Rahmat.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) (Desca Lidya Natalia)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) (Desca Lidya Natalia)

"Saya bilang (Djoko Tjandra) itu bos Malaysia. Saya cari tahu dulu bisa ketemu atau tidak. Kurang lebih dua tiga hari saya kirim nomor Pinagki ke Djoko Tjandra lewat WA," sambung Rahmat.

Pada 11 November 2019, lanjut Rahmat, Djoko Tjandra menghubungi dirinya. Saat itu, Djoko Tjandra meminta pada Rahmat agar Pinangki datang ke Malaysia pada 12 November 2019.

"Terus Ibu Pinangki bilang 'saya lagi di Malaysia nemenin Ibu saya berobat. Tolong temani saya'. Saya cek jadwal 13 sampai 15 ada seminar. Oke deh saya temani," ujar Rahmat.

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Ungkap Penghasilan Pinangki Selain dari Gaji

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Sidang Pinangki, Hakim Tegur Saksi yang Dihadirkan JPU

#Jaksa Pinangki #KPK #Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - 2 jam, 46 menit lalu
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Bagikan