Pilpres 2019

Saksi Prabowo Sebut Anggota Polres Batubara Tidak Netral di Pilpres 2019

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 20 Juni 2019
 Saksi Prabowo Sebut Anggota Polres Batubara Tidak Netral di Pilpres 2019

Saksi fakta yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Saksi fakta kubu Prabowo-Sandi, Rahmadsyah mengaku mendapat laporan terkait adanya oknum anggota Polres di Batubara, Sumatera Utara yang tidak netral.

Menurut Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) ‎Prabowo-Sandi Batubara ini, oknum tersebut bernama Ismunazir.

"Saya menerima laporan ketidaknetralan oknum anggota polres. Ismunazir (namanya)," kata Rahmadsyah saat bersaksi di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6) malam.

Rahmadsyah menjelaskan, awalnya dirinya mendapatkan kiriman video dari seseorang terkait pertemuan yang dihadiri oleh 25 di Aula Balai Desa Guntung, Kecamatan Limapuluh. 25 orang tersebut terdiri dari, oknum polisi, unsur penanggung jawab desa, mantan kepala desa, serta tokoh masyarakat.

Para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi di MK
Para saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres (Foto: antaranews)

Rahmadsyah menuding bahwa dalam pertemuan tersebut, oknum anggota Polres Batubara mengarahkan masyarakat ‎untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Oknum polisi tersebut mengarahkan masyarakat untuk dukung salah satu palson‎," jelas dia.

Rahmadsyah menilai arahan tersebut sebagai bentuk ketidaknetaralan dari pejabat negara. Sebab, kata dia, oknum anggota Polres Batubara tersebut mengangkat keberhasilan Presiden Joko Widodo.

"Membicarakan, mengangkat bagaimana kondisi keadaan negara saat ini. Pak Jokowi orang baik, bisa menjaga keamanan negara," ujar dia.

Namun hingga saat ini, Rahmadsyah tidak pernah melaporkan laporan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).‎ Ia mengklaim bahwa akan beresiko jika melaporkan video tersebut.

"Ya kami menahan diri, mohon maaf, bagi kami kalau kami laporkan cukup beresiko. Ya sampai saat ini (tidak melaporkan)," tutupnya.(Pon)

#Pelanggaran Pemilu #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Joko Widodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
David Febrian Sandi tegaskan dukungan pada Prabowo-Gibran adalah langkah sah melanjutkan visi Jokowi
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Bagikan