Saksi Akui Bekas Mensos Juliari Sewa Pesawat Pribadi CeoJetset

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara menggunakan pesawat pribadi saat melakukan kunjungan ke sejumlah tempat di Indonesia. Pesawat pribadi itu salah satunya disewa dari PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset.
Hal itu terungkap saat Direktur Utama PT Cakra Elang Omega, Rendra Darmakusuma dan Pegawai PT Cakra Elang Omega, Prananta Anando bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 dengan terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/5).
Dalam persidangan terungkap Juliari enam kali menggunakan peswat pribadi yang disewa dari PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset dengan biaya sewa bervariasi.
Baca Juga
Hal itu mengemuka saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rendra Darmakusuma. Semua sewa pesawat pribadi itu dibayar oleh Selvy Nurbaity selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari.
Pertama, sewa pesawat pada 17 Juli 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Palopo, Sulawesi Selatan. Pembayaran sewa pesawat oleh Selvy melalui cek senilai Rp 636.672.160. "Seingat saya staf kami yang menjemput (pembayaran) ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan pembayaran dari Kementerian Sosial berupa cek," ucap Rendra Darmakusuma saat bersaksi.
Kedua, Sewa pesawat tanggal 20 sampai 23 Agustus 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Denpasar, Bali. Selvy membayar sewa pesawat ke PT Cakra Elang Omega senilai USD 40.000. "Betul. (Pembayaran) kedua diterima staf Anando," kata Rendra membenarkan.
Anando dalam kesaksiannya membenarkan hal tersebut. Menurut Anando, pembayaran sewa itu diterimanya langsung dari Selvy di Kemensos. "Kalau nominal saya enggak ingat, tapi kalau penerimaan uang saya nerima, di kantor kementerian lantai 2, iya (bertemu langsung Selvy)," ujar Anando.
Ketiga, sewa pesawat tanggal 7 Oktober 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Surabaya. Selvy membayar tunai sewa pesawat senilai Rp 305.078.000 ke PT Cakra Elang Omega.
Keempat, sewa pesawat tanggal 16 Oktober 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Denpasar, Bali. Untuk sewa itu, Selvy membayar tunai senilai USD 30.000 ke PT Cakra Elang Omega.

Kelima, Sewa pesawat tanggal 29 Oktober 2020 hingga 1 November 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Denpasar, Bali. Selvy membayar tunai ke PT Cakra Elang Omega untuk sewa tersebut senilai 68.000 Dollar Singapura.
Keenam, Sewa pesawat dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Semarang pada 3 November 2020. Selvy membayar sewa pesawat ke PT Cakra Elang Omega sekitar Rp 160 juta.
Terkait perjalanan dinas ke Kendal, Semarang, Selvy menghubungi Adi Wahyono selaku Kepala Biro Umum Kemensos saat itu. Kepada Adi, Selvy meminta uang untuk pembayaran sewa pesawat ke Semarang atas petunjuk Juliari.
"Saya pernah tanya ke pak menteri (Juliari P Batubara), jawabannya koordinasi dengan Biro Umum (Adi Wahyono)," kata Selvy.
Setelah itu, Adi Wahyono memberikan uang US$18 ribu ke Selvy. Selvy setelah itu membayar sewa pesawat ke Anando dalam bentuk rupiah. Pembayaran sewa pesawat, kata Selvy, disertai tanda terima. "Ke Kendal melalui Airport di Semarang," tutur Selvy.
Dalam persidangan, Hakim sempat mempertanyakan sumber uang untuk penyewaan pesawat tersebut. Namun, Selvy mengaku tak mengetahui asal muasal uang yang diberikan oleh Adi itu. "Saya enggak tahu pak," imbuh Selvy.
Dalam surat dakwaan jaksa terhadap Juliari disebutkan terdapat pembayaran US$18 ribu untuk sewa pesawat. Penyewaan itu untuk kunjungan kerja Juliari dan rombongan pejabat Kemensos.
Baca Juga:
Larangan Bansos Tunai untuk Beli Rokok Dinilai Tepat
Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos

Biaya Rp 15 Ribu Per Orang, Penyaluran Bansos Pakai PT POS Hanya Dilalukan di Daerah 3 T,

ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Berikan Bansos Tahap 3 Sebesar Rp 7 Juta untuk Setiap Rakyat Indonesia
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Berikan Bansos Tahap 3 Sebesar Rp 7 Juta untuk Setiap Rakyat Indonesia](https://img.merahputih.com/media/f2/d7/f5/f2d7f53c65a06f47f3024600288e88c8_182x135.png)
Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun

Digitalisasi Bansos Diklaim Bakal Kurangi 34 juta orang miskin, Data BPS Orang Miskin 23,85 juta Orang

Pemprov DKI Cairkan KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025, Sasar 165.375 Penerima

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal
