Saksi Akui Bekas Mensos Juliari Sewa Pesawat Pribadi CeoJetset

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Mei 2021
Saksi Akui Bekas Mensos Juliari Sewa Pesawat Pribadi CeoJetset

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara menggunakan pesawat pribadi saat melakukan kunjungan ke sejumlah tempat di Indonesia. Pesawat pribadi itu salah satunya disewa dari PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset.

Hal itu terungkap saat Direktur Utama PT Cakra Elang Omega, Rendra Darmakusuma dan Pegawai PT Cakra Elang Omega, Prananta Anando bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 dengan terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/5).

Dalam persidangan terungkap Juliari enam kali menggunakan peswat pribadi yang disewa dari PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset dengan biaya sewa bervariasi.

Baca Juga

Saksi Ungkap Kesaktian Matheus Joko Tangani Proyek Kemensos

Hal itu mengemuka saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rendra Darmakusuma. Semua sewa pesawat pribadi itu dibayar oleh Selvy Nurbaity selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari.

Pertama, sewa pesawat pada 17 Juli 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Palopo, Sulawesi Selatan. Pembayaran sewa pesawat oleh Selvy melalui cek senilai Rp 636.672.160. "Seingat saya staf kami yang menjemput (pembayaran) ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan pembayaran dari Kementerian Sosial berupa cek," ucap Rendra Darmakusuma saat bersaksi.

Kedua, Sewa pesawat tanggal 20 sampai 23 Agustus 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Denpasar, Bali. Selvy membayar sewa pesawat ke PT Cakra Elang Omega senilai USD 40.000. "Betul. (Pembayaran) kedua diterima staf Anando," kata Rendra membenarkan.

Anando dalam kesaksiannya membenarkan hal tersebut. Menurut Anando, pembayaran sewa itu diterimanya langsung dari Selvy di Kemensos. "Kalau nominal saya enggak ingat, tapi kalau penerimaan uang saya nerima, di kantor kementerian lantai 2, iya (bertemu langsung Selvy)," ujar Anando.

Ketiga, sewa pesawat tanggal 7 Oktober 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Surabaya. Selvy membayar tunai sewa pesawat senilai Rp 305.078.000 ke PT Cakra Elang Omega.

Keempat, sewa pesawat tanggal 16 Oktober 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Denpasar, Bali. Untuk sewa itu, Selvy membayar tunai senilai USD 30.000 ke PT Cakra Elang Omega.

Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso

Kelima, Sewa pesawat tanggal 29 Oktober 2020 hingga 1 November 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Denpasar, Bali. Selvy membayar tunai ke PT Cakra Elang Omega untuk sewa tersebut senilai 68.000 Dollar Singapura.

Keenam, Sewa pesawat dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Semarang pada 3 November 2020. Selvy membayar sewa pesawat ke PT Cakra Elang Omega sekitar Rp 160 juta.

Terkait perjalanan dinas ke Kendal, Semarang, Selvy menghubungi Adi Wahyono selaku Kepala Biro Umum Kemensos saat itu. Kepada Adi, Selvy meminta uang untuk pembayaran sewa pesawat ke Semarang atas petunjuk Juliari.

"Saya pernah tanya ke pak menteri (Juliari P Batubara), jawabannya koordinasi dengan Biro Umum (Adi Wahyono)," kata Selvy.

Setelah itu, Adi Wahyono memberikan uang US$18 ribu ke Selvy. Selvy setelah itu membayar sewa pesawat ke Anando dalam bentuk rupiah. Pembayaran sewa pesawat, kata Selvy, disertai tanda terima. "Ke Kendal melalui Airport di Semarang," tutur Selvy.

Dalam persidangan, Hakim sempat mempertanyakan sumber uang untuk penyewaan pesawat tersebut. Namun, Selvy mengaku tak mengetahui asal muasal uang yang diberikan oleh Adi itu. "Saya enggak tahu pak," imbuh Selvy.

Dalam surat dakwaan jaksa terhadap Juliari disebutkan terdapat pembayaran US$18 ribu untuk sewa pesawat. Penyewaan itu untuk kunjungan kerja Juliari dan rombongan pejabat Kemensos.

Baca Juga:

Larangan Bansos Tunai untuk Beli Rokok Dinilai Tepat

Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

#Mensos Juliari #Dana Bansos #Bansos Tunai #Korupsi Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Keuntungan PT DNRL itu disalurkan sebagai dividen kepada perusahaan induk PT DNR yang juga dikendalikan tersangka Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Indonesia
Biaya Rp 15 Ribu Per Orang, Penyaluran Bansos Pakai PT POS Hanya Dilalukan di Daerah 3 T,
Kemensos mencatat hingga 15 September 2025 penyaluran bansos sembako telah menjangkau 13,6 juta KPM atau 75,89 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Biaya Rp 15 Ribu Per Orang, Penyaluran Bansos Pakai PT POS Hanya Dilalukan di Daerah 3 T,
Indonesia
ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol
Para ASN itu kini masuh dalam daftar 1.500 warga di Kota Serang penerima bansos yang dicoret Kemensos
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Berikan Bansos Tahap 3 Sebesar Rp 7 Juta untuk Setiap Rakyat Indonesia
Bansos ini disebut-sebut akan dibagikan sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Berikan Bansos Tahap 3 Sebesar Rp 7 Juta untuk Setiap Rakyat Indonesia
Indonesia
Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun
Jika uji coba di Banyuwangi berhasil digitalisasi PKH akan diperluas bertahap hingga skala nasional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
 Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun
Indonesia
Digitalisasi Bansos Diklaim Bakal Kurangi 34 juta orang miskin, Data BPS Orang Miskin 23,85 juta Orang
Penerapan digitalisasi bantuan sosial (bansos) bakal mengurangi 34 juta orang miskin selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Digitalisasi Bansos Diklaim Bakal Kurangi 34 juta orang miskin, Data BPS Orang Miskin 23,85 juta Orang
Indonesia
Pemprov DKI Cairkan KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025, Sasar 165.375 Penerima
Bansos PKD disalurkan secara bertahap mulai Senin, 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp 300.000 per bulan.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Pemprov DKI Cairkan KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025, Sasar 165.375 Penerima
Indonesia
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal
KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal
Bagikan