Respons Pengemudi dan Penumpang Terkait Kenaikan Tarif Ojek Online


Ojek Online, (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online per Agustus 2022. Tetapi, kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan pengemudi serta penumpang.
Pengemudi ojol bernama Suyanto, mengaku khawatir bakal sepi penumpang jika tarif naik.
Baca Juga
Kemenhub Terbitkan Aturan Tarif Terbaru Ojek Online
"Karena kalau mahal orang jadi mikir naik ojol. Bisa beralih ke bus kota atau transportasi lainnya," kata Suyanto ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/8).
Ia menambahkan, kenaikan tarif ini juga berpotensi membuat penumpang memangkas jarak tempuhnya.
"Jadi penumpang pada memilih jarak dekat saja. Padahal kalau mengantar jarak jauh bisa untung banyak," ungkap Suyanto yang sudah tiga tahun menjadi driver ini.
Berbeda dengan Suyanto, Hanif (32) justru mengaku bakal untung jika tarif naik. Selain itu, kata Hanif, kenaikan tarif ojol juga diiringi kenaikan harga sembako
"Jadi harus seimbang lah. Kalau gak naik saya malah khawatir pengeluaran banyak pendapatan dikit," ujar Hanif.
Sementara itu, salah satu pengguna setia ojol, Ahmed (34) keberatan dengan wacana kenaikan tarif.
"Pengeluaran justru makin tinggi. Soalnya kalau tarif naik susah juga menggharapkan peningkatan pelayanan dari mitra ojol," ucal Ahmed.
Warga Citayam ini justru meminta wacana ini dikaji kembali. "Karena kalau naik, saya bisa keluar uang hampir Rp50 ribu per hari. Seperti naik ojol dari rumah ke stasiun hingga dari stasiun ke kantor. Begitu sebaliknya," sesal Ahmed yang bekerja di kawasan Gondangdia ini.
Baca Juga
Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta baru Berlaku 1 Januari 2023
Seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) resmi mengeluarkan aturan baru seputar ojek online (ojol). Regulasi tersebut mengatur batas tarif transportasi berbasis online per 14 Agustus mendatang.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Regulasi ini menggantikan KM Nomor KP 348/2019.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Senin (8/8).
Tiga zonasi yang dimaksud adalah:
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:
Zona 1
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500
Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13 ribu-Rp 13.500
Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13 ribu.
Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan

Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
