PWJ Desak Kapolri Seret Polisi Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 09 Oktober 2020
PWJ Desak Kapolri Seret Polisi Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis

Polisi menembakkan gas air mata ke arah pedemo, Jakarta, Kamis (8/10). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kekerasan demi kekerasan terjadi saat jurnalis meliput aksi unjuk rasa memprotes Undang-undang (UU) Omnimbus Law Cipta Kerja di kawasan Jakarta dan beberapa daerah yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Salah satunya seorang jurnalis Merahputih.com atas nama Ponco Sulaksono yang bertugas meliput aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Monas Gambir Jakarta Pusat. Hingga Kamis (8/10) malam pukul 23.30 WIB Ponco masih belum diketahui keberadaannya.

Terakhir, Ponco Sulaksono mengirim berita melaporkan situasi demo di kawasan Gambir ke redaksi 15.14 WIB.

Baca Juga:

Jenguk Demonstran, Anggota DPR Adian Napitupulu Sambangi Polda Metro Jaya

Tim redaksi Merahputih.com pun langsung mencari keberadaan Ponco hingga menghubungi aparat kepolisian dari Polda Metro dan Polres Jakarta Pusat.

Namun sampai Jumat (9/10) dini hari tadi keberadaan Ponco masih belum diketahui. Sampai-sampai tim redaksi mengecek langsung ke Polda Metro di mana para aksi demonstrasi yang tertangkap ditampung di sana.

Kemudian fotografer Suara.com Peter Rotti dirampas kamera dan kartu memorinya serta mengalami penganiayaan oleh aparat polisi. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat Peter merekam video aksi sejumlah aparat kepolisian mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar halte Transjakarta Bank Indonesia.

Ketika itu, Peter berdua dengan rekannya, yang juga videografer, yakni Adit Rianto S, melakukan live report via akun YouTube peristiwa aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law.

Melihat Peter merekam aksi para polisi menganiaya peserta aksi dari kalangan mahasiswa, tiba-tiba seorang aparat berpakaian sipil serba hitam menghampirinya.

Kemudian disusul enam orang polisi yang belakangan diketahui anggota Brimob. Para polisi itu meminta kamera Peter, namun ia menolak sambil menjelaskan bahwa dirinya jurnalis yang sedang meliput.

Namun, para polisi memaksa dan merampas kamera Peter. Seorang dari polisi itu sempat meminta memori kamera. Peter menolak dan menawarkan akan menghapus video aksi kekerasan aparat polisi terhadap seorang peserta aksi.

Pedemo tolak UU Cipta Kerja berhadap-hadapan dengan aparat kepolisian, di Jakarta, Kamis (8/10). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Pedemo tolak UU Cipta Kerja berhadap-hadapan dengan aparat kepolisian, di Jakarta, Kamis (8/10). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Para polisi bersikukuh dan merampas kamera jurnalis video Suara.com tersebut. Peter pun diseret sambil dipukul dan ditendang oleh segerombolan polisi tersebut.

"Saya sudah jelaskan kalau saya wartawan, tetapi mereka (polisi) tetap merampas dan menyeret saya. Tadi saya sempat diseret dan digebukin, tangan dan pelipis saya memar," kata Peter.

Setelah merampas kamera, memori yang berisi rekaman video liputan aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di sekitar patung kuda, kawasan Monas, Jakarta itu diambil polisi. Namun kameranya dikembalikan kepada Peter.

Hal yang sama dialami Tiga jurnalis Palu Sulawesi Tengah. Mereka dipukul oknum polisi saat sedang meliput demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja. Dua dari tiga korban kekerasan terhadap wartawan tersebut adalah perempuan.

Ketiga wartawan yang dipukul itu mengaku sudah memperlihatkan ID card pers. Namun, oknum tidak menghiraukannya dan memukul ketiganya. Salah satu korban, Alsih, dipukul tepat di arah wajah.

Adhy salah seorang jurnalis mendapatkan pukulan di bahu bagian belakang dan Windy terkena lemparan batu dari arah kerumunan polisi.

Selain kekerasan yang terjadi, Poros Wartawan Jakarta (PWJ) juga mendapat laporan soal hilangnya beberapa jurnalis saat meliput aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Atas berbagai kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis, Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam keras aksi penganiayaan terhadap jurnalis saat meliput aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini merupakan ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang, dalam hal ini Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:

Cek Kawasan Senen, Anies Terenyuh Ruko Buku Ikut Hangus Terbakar

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah. Setiap orang" dalam pasal itu termasuk polisi atau aparat negara lainnya.

Terkait hal itu PWJ menyatakan sikap :

1. Mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz mengusut tuntas hal ini. Memproses hukum pelaku kekerasan dari unsur Polri tidak hanya di tingkat kepolisian tetapi juga di pidana umum;

2. Mendesak Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri yang khusus mengatur seputar instruksi kepada seluruh jajajran Polri agar menghormati profesi kerja jurnalis;

3. Meminta kepada semua kalangan semua pihak baik institusi negara maupun kelompok masyarakat agar juga menghormati profesi jurnalis dalam melakukan peliputan. (Asp)

Baca Juga:

PUKAT Sebut UU Omnibus Law Cipta Kerja Buka Celah Korupsi

#UU Cipta Kerja #Pendemo #Demonstrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Definisi penghilangan paksa adalah adanya pihak yang memaksa untuk menghilangkan seseorang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Indonesia
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Sebanyak 682 orang sudah dipulangkan, sedangkan 315 masih menjalani proses hukum.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Indonesia
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Pola penegakan hukum yang represif dinilai melukai prinsip demokrasi hingga memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Indonesia
DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
Perdebatan soal istilah “orang hilang” atau “orang yang belum kembali” tidaklah penting, karena yang utama adalah memastikan mereka kembali ke keluarganya.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
Indonesia
6.118 Aparat Gabungan Jaga Demo Ojol Hari Ini, Kapolres Jakpus Klaim tak ada Senjata Api
Pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif tanpa melibatkan penggunaan senjata api.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
6.118 Aparat Gabungan Jaga Demo Ojol Hari Ini, Kapolres Jakpus Klaim tak ada Senjata Api
Indonesia
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Mayoritas pengemudi yang lain memilih tetap bekerja.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Indonesia
5.000 Ojol Siap Berhenti ‘Narik’ Hari ini, Ikut Demo Tuntut Pemerintah hingga DPR
Demonstrasi dimulai di depan Kementerian Perhubungan, Istana Presiden, hingga berakhir Gedung DPR, Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
5.000 Ojol Siap Berhenti ‘Narik’ Hari ini, Ikut Demo Tuntut Pemerintah hingga DPR
Indonesia
42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung
Di mana 16 di antaranya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) lantaran menyebarkan konten provokatif, hasutan, serta berita bohong di media sosial.
Frengky Aruan - Selasa, 16 September 2025
42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung
Indonesia
Desak Ada Area Demo di Komplek DPR, Menteri HAM Tegaskan Jalankan Amanat Prabowo
Presiden Prabowo menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia dijamin Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Desak Ada Area Demo di Komplek DPR, Menteri HAM Tegaskan Jalankan Amanat Prabowo
Dunia
Lantik Sushila Karki Jadi PM Sementara, Presiden Nepal Setuju Bubarkan Parlemen
Sushila Karki sempat menolak menerima jabatan PM sementara jika parlemen yang beranggota 275 kursi itu tidak dibubarkan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Lantik Sushila Karki Jadi PM Sementara, Presiden Nepal Setuju Bubarkan Parlemen
Bagikan