Puluhan Orang Narapidana Dapat Remisi Imlek
Pemberian remisi pada narapidana. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021 kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/2).
Baca Juga:
Tahan Laju COVID-19, Masyarakat Diimbau tidak Liburan saat Imlek
Ia menegaskan, remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.
Dari 32 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.
Reynhard mengatakan, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia melalui optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara daring berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ucap Reynhard.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu berjumlah 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak empat narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana.
Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat masing-masing sebanyak dua orang. Adapun Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang.
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan. (Knu)
Baca Juga:
Pandemi Bukan Halangan untuk Lakukan Tradisi Imlek
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim