Puluhan Orang Narapidana Dapat Remisi Imlek

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Februari 2021
Puluhan Orang Narapidana Dapat Remisi Imlek

Pemberian remisi pada narapidana. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021 kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/2).

Baca Juga:

Tahan Laju COVID-19, Masyarakat Diimbau tidak Liburan saat Imlek

Ia menegaskan, remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

Dari 32 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.

Reynhard mengatakan, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia melalui optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara daring berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ucap Reynhard.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu berjumlah 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak empat narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana.

Lapas Sukamiskin. (Foto: Antara)
Lapas Sukamiskin. (Foto: Antara)

Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat masing-masing sebanyak dua orang. Adapun Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang.

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan. (Knu)

Baca Juga:

Pandemi Bukan Halangan untuk Lakukan Tradisi Imlek

#Remisi #Imlek #Kemenkumham
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Remisi ini dapat mengurangi angka penghuni di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama pembinaan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Indonesia
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Ditjen AHU diperintahkan agar menjadi fasilitator untuk menyelesaikan konflik dualisme HNSI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Indonesia
Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, angkat bicara soal pemberian remisi Idul Fitri terhadap narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Soffi Amira - Selasa, 08 April 2025
Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain
Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Tradisi
Menelusuri Asal Usul Perayaan Cap Go Meh
Di Indonesia Cap Go Meh menjadi seremonial besar-besaran yang dirayakan bersama-sama.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Februari 2025
Menelusuri Asal Usul Perayaan Cap Go Meh
Indonesia
Perayaan Imlek Jadi Simbol Akulturasi Berbagai Budaya di Jakarta
Perayaan Imlek sekaligus merupakan simbol harapan masyarakat akan keselamatan, kemakmuran, dan kesejahteraan pada tahun yang baru.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Januari 2025
Perayaan Imlek Jadi Simbol Akulturasi Berbagai Budaya di Jakarta
Indonesia
Fang Teh, Tradisinya Pagi Hari Pertama Tahun Baru Imlek Simbolkan Harapan Keberuntungan
Banyak orang minum teh pu-erh karena tidak hanya memberikan manfaat kesehatan, tetapi juga manfaat makanan fermentasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Januari 2025
Fang Teh, Tradisinya Pagi Hari Pertama Tahun Baru Imlek Simbolkan Harapan Keberuntungan
Indonesia
Ekspresi Kebebasan Barongsai di Perayaan Imlek, Makin Eksis di Ruang Publik Sejak Dibebaskan Presiden Gus Dur
Saat kepemimpinan Presiden Soeharto ekpresi keagamaan dan kebudayaan etnis Tionghoa terbatas di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Januari 2025
Ekspresi Kebebasan Barongsai di Perayaan Imlek, Makin Eksis di Ruang Publik Sejak Dibebaskan Presiden Gus Dur
Bagikan