Puluhan Anak Positif COVID-19, Pemkot Solo Evaluasi Kebijakan Anak Boleh ke Mal


Satpol PP lalukan sosialisasi dan merazia anak bermain diluar rumah dan menimbulkan kerumunan. (MP/Ismail).
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengevaluasi terkait kebijakan pelonggaran pada anak 5 tahun ke atas boleh berpergian di tempat keramaian, baik itu di pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan pasar tradisional. Evalusi dilakukan setelah ditemulan 92 anak di Solo positif COVID-19 selama delapan bulan ini.
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Solo Ahyani mengatakan, pada tanggal 13 Oktober lalu Pemkot Solo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/2386 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam SE baru ini anak di atas 5 tahun boleh masuk mal. Dari aturan sebelumnya hanya anak usia di atas 14 tahun ke atas yang boleh masuk mal. Namun, setelah melihat data pada Oktober ini ada penambahan anak positif Corona membuat Pemkot perlu melakukan evaluasi.
Baca Juga:
Pemkot Depok Mulai Data Jumlah Fasilitas dan Tenaga Kesehatan untuk Vaksinasi COVID-19
"Kami perlu melakukan evaluasi kebijakan pelonggaran pada anak 5 tahun ke atas boleh berpergian ke tempat keramaian setelah ditemukan penambahan COVID-19 melibatkan anak," ujar Ahyani, Sabtu (23/10).
Data Satgas Penanganan COVID-19 Solo, mencatat sebanyak 62 anak di Solo terpapar Corona. Data tersebut terhitung selama dua bulan terakhir atau September-Oktober 2020.
Sementara total anak terpapar Corona sejak kasus ini muncul pada Maret lalu sampai sekarang sebanyak 92 orang. Sebagian besar anak terpapar COVID-19 karena tertular dari orang dewasa saat dilakukan tracking.
"Pada Jumat kemarin Covid-19 Solo bertambah 20 orang. Dari jumlah tersebut kami lihat sebanyak empat orang tercatat sebagai anak dengan usia 10 tahun dan 13 tahun," tutur dia.

Ia mengatakan, dengan tambahan kasus tersebut membuat Pemkot Solo akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pelonggaran pada anak 5 tahun ke atas boleh berpergian ke tempat keramaian. Kebijakan itu berlaku pada 13 Oktober dan akan berakhir 25 Oktober.
Hasil analisis Dinas Kesehatan Kota (DKK), kata dia, anak-anak ini bisa sampai terpapar COVID-19 dipengaruhi beberapa faktor diantaranya, yakni tertular dari orang tuanya di rumah, tetular saat bermain di rumah saudaranya, dan tertular dari lingkungan kampung.
"Anak-anak ini statusnya kan belajar di rumah (daring). Jadi tidak mungkin terpapar dari sekolah," ujarnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga:
Pentingnya Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat di Tengah Pandemi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
